Polisi Klarifikasi: Bukan Blokir, Hanya Penundaan Transaksi Rekening Donasi Demo 27 Agustus Warga Pati
Polda Metro Jaya klarifikasi rekening donasi demo 27 Agustus warga Pati hanya ditunda transaksi--X/@Kompascom
BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya resmi meluruskan isu yang viral soal rekening donasi warga Pati. Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, yang dilakukan adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen.
Rekening atas nama Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), berisi sekitar Rp 80,9 juta dana pribadi dan donasi untuk aksi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI.
Aksi tersebut menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Penundaan transaksi rekening, donasi demo Pati, Polda Metro Jaya, RUU Perampasan Aset, warga Pati Jakarta menjadi sorotan publik sejak Jumat 21 Agustus 2026.
BACA JUGA:Rekening Rp80,9 Juta Supriyono alias Botok Diblokir, Bank Mandiri Ungkap Ada Permintaan Aparat
Langkah polisi ini merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Polisi menilai penggalangan dana dalam jumlah besar seharusnya dilakukan melalui badan usaha berizin, bukan rekening pribadi.
Kronologi Dari Kedatangan Warga Pati hingga Klarifikasi Resmi
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar 10-11 warga Pati tiba di Jakarta. Mereka termasuk Supriyono (Botok) dan Teguh Istianto, koordinator AMPB.
Saat itu, rekening Bank Mandiri milik Supriyono yang digunakan menampung donasi tiba-tiba tidak bisa ditransaksikan.
Saldo tercatat sekitar Rp 80,9 juta.
BACA JUGA:P21! Kades Lubuk Muda Musi Rawas Segera Hadapi Sidang Korupsi Rp562 Juta
“Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang,” ujar Teguh Istianto saat dihubungi, Minggu 23 Agustus 2026.
Bank Mandiri kemudian menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.