Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Jadi Buron Internasional Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun

Minggu 01 Feb 2026 - 20:42 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) secara resmi menerbitkan red notice terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Dengan terbitnya red notice tersebut, Riza Chalid kini berstatus sebagai buronan internasional dan dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum di negara anggota Interpol.

Divisi Hubungan Internasional Polri menyampaikan bahwa red notice atas nama Muhammad Riza Chalid diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan penerbitan red notice merupakan hasil koordinasi intensif antara NCB Interpol Indonesia dan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

"Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026," ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026). 

BACA JUGA:Riza Chalid Diduga Terlibat Kasus Korupsi Minyak, Sang Anak Bantah, Kirim Surat dari Rutan, Begini Isinya!

BACA JUGA:Terungkap, Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Terbit, Tenyata Ini yang Dilakukan Interpol!

Dengan status tersebut, Riza Chalid dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum di negara-negara anggota Interpol apabila keberadaannya terdeteksi.

Red notice juga menjadi dasar kerja sama internasional untuk melacak, menahan, dan mengekstradisi buronan ke negara pemohon.

Untung menjelaskan, setelah red notice diterbitkan, pihaknya langsung melakukan langkah tindak lanjut dengan membangun koordinasi intensif bersama mitra Interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.

Koordinasi tersebut bertujuan mempercepat proses pelacakan keberadaan Riza Chalid sekaligus mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart yang berada di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” ucapnya.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Menduga Riza Chalid Ikut Terlibat Pengembangan Korupsi Minyak Mentah!

BACA JUGA:Terkait Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan, Kejagung Ungkap Belum Dapat Persetujuan Interpol, Kenapa?

Riza Chalid sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kerja sama pada periode 2018–2023.

Kategori :