Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat dan 6 Kota Tujuan

Minggu 22 Feb 2026 - 10:56 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

- Dari terminal tujuan menuju Terminal Pulogadung

BACA JUGA:Kerry Anak Riza Chalid Sampaikan Pledoi Pembelaan dan Tegas Tepis Intervensi Kasus Minyak Mentah!

Keberangkatan Penumpang

- Kamis, 26 Maret 2026

- Dari berbagai terminal tujuan menuju Terminal Terpadu Pulogadung

Dengan jadwal ini, pemudik dapat merencanakan perjalanan pulang dan kembali ke Jakarta secara terorganisir.

Syarat Mengikuti Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Untuk mengikuti program ini, peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi.

BACA JUGA:Kesepakatan Dagang Prabowo–Trump: Produk AS Dibebaskan dari Sertifikasi Halal, MUI Tekankan Regulasi

Berikut syarat utamanya:

1. Menyiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan STNK (jika membawa motor)

2. Diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta

3. Setiap pendaftar dapat mengikutsertakan maksimal tiga anggota keluarga

4. NIK yang didaftarkan harus sesuai dengan KTP asli

5. Tidak boleh mendaftar di program mudik gratis lainnya

6. Tiket tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan

Peserta yang melanggar aturan akan dibatalkan secara otomatis.

Kategori :