bacakoran.co

Kesepakatan Dagang Prabowo–Trump: Produk AS Dibebaskan dari Sertifikasi Halal, MUI Tekankan Regulasi

MUI mengkritisi kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat terkait pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal AS.-Gambar Ist-

BACAKORAN.CO – Polemik terkait masuknya produk asal Amerika Serikat ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal terus mengemuka setelah disepakatinya perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Kesepakatan tersebut membuka ruang pembebasan sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk nonhalal asal AS, yang dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional tentang jaminan produk halal yang selama ini menjadi rujukan utama perlindungan konsumen.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa ketentuan mengenai sertifikasi halal memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dikesampingkan oleh kesepakatan dagang internasional.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal berkaitan langsung dengan kondisi sosiologis Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

BACA JUGA:Trump Meledak! Mahkamah Agung Disebut Memalukan Gara-Gara Tarif Impor

BACA JUGA:Baru Sepekan Menjabat, AKBP Catur Diganti! Kapolres Bima Kota Kini Dipimpin AKBP Hariyanto, Kenapa?

“Dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” demikian keterangan yang dilansir dari situs resmi MUI pada Sabtu (21/2/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar instrumen administratif, melainkan bagian dari sistem perlindungan negara terhadap hak dasar warga negara.

UU Nomor 33 Tahun 2014 mengatur kewajiban sertifikasi halal sebagai bentuk kepastian hukum bagi konsumen, khususnya umat Islam, dalam mengakses produk yang beredar di pasar domestik, baik produk dalam negeri maupun impor.

Kesepakatan dagang yang menjadi sorotan ini merupakan bagian dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada tingkat kepala negara.

BACA JUGA:Kemenhaj Dorong Fatwa MUI soal Status Pendaftaran Haji dan Larangan Haji Ilegal

BACA JUGA:Tragis! Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta di Perlintasan Kedungmiri Batang

Dalam dokumen perjanjian tersebut, khususnya pada bagian teknis, Indonesia menyetujui pelonggaran kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk sejumlah produk nonhalal asal AS, seperti barang-barang manufaktur, alat kesehatan, perangkat medis, serta produk tertentu lainnya yang sebelumnya berpotensi dikenai kewajiban sertifikasi halal.

Selain pembebasan sertifikasi pada produk, kesepakatan tersebut juga mencakup relaksasi terhadap kontainer dan bahan pengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, dengan pengecualian terbatas pada kontainer yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.

Kesepakatan Dagang Prabowo–Trump: Produk AS Dibebaskan dari Sertifikasi Halal, MUI Tekankan Regulasi

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co – polemik terkait masuknya produk asal amerika serikat ke indonesia tanpa kewajiban terus mengemuka setelah disepakatinya perjanjian dagang antara indonesia dan amerika serikat.

kesepakatan tersebut membuka ruang pembebasan sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk nonhalal asal as, yang dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional tentang jaminan produk halal yang selama ini menjadi rujukan utama perlindungan konsumen.

menegaskan bahwa ketentuan mengenai sertifikasi halal memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dikesampingkan oleh kesepakatan dagang internasional.

ketua mui bidang fatwa, asrorun ni’am sholeh, menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal berkaitan langsung dengan kondisi sosiologis indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim.

“dalam konteks halal mayoritas masyarakat di indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” demikian keterangan yang dilansir dari situs resmi mui pada sabtu (21/2/2026).

pernyataan tersebut menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar instrumen administratif, melainkan bagian dari sistem perlindungan negara terhadap hak dasar warga negara.

uu nomor 33 tahun 2014 mengatur kewajiban sertifikasi halal sebagai bentuk kepastian hukum bagi konsumen, khususnya umat islam, dalam mengakses produk yang beredar di pasar domestik, baik produk dalam negeri maupun impor.

kesepakatan dagang yang menjadi sorotan ini merupakan bagian dari agreement on reciprocal trade (art) antara indonesia dan amerika serikat yang ditandatangani pada tingkat kepala negara.

dalam dokumen perjanjian tersebut, khususnya pada bagian teknis, indonesia menyetujui pelonggaran kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk sejumlah produk nonhalal asal as, seperti barang-barang manufaktur, alat kesehatan, perangkat medis, serta produk tertentu lainnya yang sebelumnya berpotensi dikenai kewajiban sertifikasi halal.

selain pembebasan sertifikasi pada produk, kesepakatan tersebut juga mencakup relaksasi terhadap kontainer dan bahan pengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, dengan pengecualian terbatas pada kontainer yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.

kebijakan ini disebut bertujuan mempermudah arus perdagangan, menekan hambatan non-tarif, serta mendorong ekspor produk as ke pasar indonesia.

namun, mui menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan melemahkan perlindungan konsumen muslim, terutama dalam hal kejelasan informasi produk di pasar.

oleh karena itu, mui mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk konsumsi, khususnya produk impor yang tidak memiliki kejelasan status kehalalan.

“hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk as yang tidak patuh pada aturan halal,” kata ni’am.

lebih jauh, mui menekankan bahwa isu sertifikasi halal tidak dapat dipisahkan dari prinsip hak asasi manusia.

menurut ni’am, kewajiban halal merupakan bagian dari penghormatan terhadap kebebasan menjalankan ajaran agama, yang dijamin dalam konstitusi indonesia dan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional.

“kalau amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar, yaitu hak beragama,” ujarnya.

pernyataan itu menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengabaikan nilai fundamental masyarakat.

mui menilai kerja sama dagang harus menghormati hukum nasional dan keyakinan keagamaan.

polemik ini menunjukkan kebijakan perdagangan berdampak luas sehingga implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati, transparan, dan konsisten dengan peraturan nasional.

Tag
Share