BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) desak hakim untuk menolak nota pembela atau pledoi Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
JPU juga meminta untuk hakim menoral semua seluruh dalil yang disebutkan dalam replik ini.
"(Memohon majelis hakim) menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Selasa (24/2/2026).
Jaksa juga meminta majelis hakim menerima seluruh isi surat tuntutan, yakni menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap Kerry.
BACA JUGA:Kerry Anak Riza Chalid Sampaikan Pledoi Pembelaan dan Tegas Tepis Intervensi Kasus Minyak Mentah!
BACA JUGA:Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Sampaikan Pembelaan Dipersidangan, Bagaimana?
Menurut Jaksa Kerry sudah mencampur adukan informasi di luar persidangan dengan surat dakwaan yang artinya tidak sesuai.
"Menerima seluruh tuntutan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Jaksa juga membeberkan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Jaksa menyebutkan Kerry telah bersekongkol dengan terdakwa lainnya dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
BACA JUGA:Kerry Riza Minta Keadilan di Kasus Korupsi Minyak dari Prabowo, MAKI Harap Permohonan Diabaikan!
Sebelumnya Muhammad Kerry Adrianto Riza terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, sampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Dari Pledoi tersebut, Kerry sampaikan tidak ada perintah atau pun intervensi yang dilakukannya dalam perkara tersebut.
Dalam sidang pledoi tersebut Pengadilan Tipikor Jakpus, Jum'at (20/2/2026) sampaikan tak tahu menahu terkait kasus yang sedang Menjeratnya.