Dia mengatakan seminggu sebelum sidang dakwaan, barulah dirinya tahu persis kasus yang menjeratnya usai membaca dakwaan dari pihak jaksa.
BACA JUGA:Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Sampaikan Pembelaan Dipersidangan, Bagaimana?
"Seminggu sebelum persidangan dimulai, saya menerima berkas dakwaan setebal hampir 200 halaman. Saya membacanya dengan cermat, halaman demi halaman, dan di situ lah saya benar-benar terkejut," ujar Kerry dalam Pledoinya, dilansir Bacakoran.co dari CNBC Indonesia, Sabtu (21/2/2026).
"Narasi yang selama ini berkembang di ruang publik, bahwa saya mengoplos BBM dan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, ternyata tidak tercermin dalam substansi dakwaan terhadap saya," sambungnya.
Dia menuturkan dalam dakwaan itu terdapat dua tindakan yang diduga dilakukannya hingga terjerembab dalam perkara ini.
Pertama ia sebut dirinya disebut meminta terdakwa Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak mengirim surat penawaran ke Pertamina.
BACA JUGA:Kerry Riza Minta Keadilan di Kasus Korupsi Minyak dari Prabowo, MAKI Harap Permohonan Diabaikan!
BACA JUGA:Kasus Korupsi Minyak Mentah Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp13,4 T, Reaksinya Jadi Sorotan!
Selanjutnya yang kedua, kata dia, lantaran menghadiri pertemuan dengan Bank Mandiri bersama terdakwa Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
"Yang mulia majelis hakim, dari keseluruhan persidangan sejak 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, tidak terbukti adanya perintah dari saya, tidak terbukti adanya intervensi, tidak terbukti adanya aliran dana dan tidak terbukti adanya niat jahat," ujar Kerry.
Dia malah mengungkapkan bahwa dari proses yang dilakukannya tersebut, justru memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi Pertamina.
"Jika seseorang benar-benar merugikan negara Tentu akan ada bukti perintah, Bukti aliran dana, Bukti niat jahat Dan hubungan sebab akibat yang jelas," ungkapnya.
BACA JUGA:Kerry Adrianto Dipindahkan ke Rutan Salemba karena Pneumonia, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan
BACA JUGA:Ajukan Pemindahan, Jaksa Minta Hakim Kerry Adrianto Tetap Dikurung di Rutan Kejari Jaksel!
"Dalam perkara ini, seluruh unsur tersebut tidak pernah terbukti. Maka secara hukum, unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi, unsur memperkaya diri tidak terbukti, dan unsur merugikan negara tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan adanya kontribusi terhadap efisiensi dan penguatan ketahanan energi nasional," imbuh dia.