BACAKORAN.CO - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto menbeberkan sedang menyelidiki lebih dari 600 penerima beasiswa (awardee) yang belum kembali ke Indonesia untuk menjalankan kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.
Direktur LPDP Sudarto juga mengatakan dari penyelidikan itu, sebanyak 44 orang penerima beasiswa diduga melenceng dari kewajiban untuk kembali ke Indonesia.
Ia juga menyebutkan terdapat delapan orang telah dijatuhi sanksi, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
"Kami sudah melakukan penelitian lebih dari 600 dan dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian itu delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses," ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, dilansir Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Selasa (24/2/2026).
Sudarto menjelaskan, data terkait awardee yang tidak mengabdi berdasarkan data yang dikumpulkan.
Salah satunya melalui data perlintasan keimigrasian yang diakses LPDP dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tidak hanya itu, LPDP juga menerima laporan dari masyarakat serta memantau aktivitas media sosial para penerima beasiswa.
Informasi tersebut kemudian diverifikasi lebih lanjut sebelum ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Heboh Alumni LPDP Pilih WNA untuk Anak, Wamen Stella Angkat Bicara!
BACA JUGA:LPDP Klarifikasi Polemik Alumni Penerima Beasiswa Negara yang Pamer Paspor Inggris Anak!
"Terkait data, awardee yang tidak mengabdi sesuai dengan kewajiban, LPDP dapat data tersebut berdasarkan perlintasan keimigrasian akses dari Dirjen Imigrasi. Kemudian juga dari laporan masyarakat kepada kami dan tentunya dari media sosial awardee LPDP tersebut," katanya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ungkap telah menyesalkan perilaku dari penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetningtyas yang memposting status warga negara anaknya dan memberikan pernyataan kontroversial di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, Purbaya juga sangat menyayangkan suami Dwi Sasetningtyas, Arya Iwantoro yang belum menyelesaikan pengabdiannya sebagai syarat LPDP.