BACAKORAN.CO - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza Ungkap harapan hakim untuk berikan keadilan saat membaca vonis.
Kerry ungkap sidang selama ini sudah berjalan lancar sehingga dia hanya berharap yang terbaik di akhir sidang nanti.
"Alhamdulillah lancar selama ini. Harapan saya diberi keadilan, itu saja,” ujar Kerry usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Kamis (26/2/2026).
Dalam sidang pembacaan duplik hari ini, Kerry melalui penasehat hukumnya menyampaikan permohonan agar bisa divonis bebas, minimal lepas.
BACA JUGA:Kerry Anak Riza Chalid Sampaikan Pledoi Pembelaan dan Tegas Tepis Intervensi Kasus Minyak Mentah!
BACA JUGA:Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Sampaikan Pembelaan Dipersidangan, Bagaimana?
"Berkenan kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar, membebaskan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari seluruh dakwaan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan,” ujar penasihat hukum Kerry, Heru Widodo, saat membacakan duplik.
Sebelumnya setelah dituntut 18 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023 dijadwalkan untuk menyampaikan pledoi, Kamis (19/2026).
Salah satu terdakwanya adalah anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza. Selain Kerry.
Ia dan 8 tersangka lainnya yang juga diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi atas tuntutan yang telah disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (13/2/2026) lalu.
Jadi untuk memberikan kesempatan tersebut, maka sidang hari ini akan kita tunda dan akan kita buka kembali pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026. Dengan acara Pledoi dari Advokat Terdakwa dan Terdakwa sendiri," ungkap Fajar dalam persidangan Tipikor, dilansir Bacakoran.co dari CNBC Indonesia, Kamis (19/2/2026).
BACA JUGA:Kerry Riza Minta Keadilan di Kasus Korupsi Minyak dari Prabowo, MAKI Harap Permohonan Diabaikan!
Hakim Fajar juga menuturkan bahwa setelah tuntutan dibacakan, para terdakwa memiliki hak hukum untuk mengajukan pembelaan untuk membantah dalil penuntut umum.
Struktur penyampaian pledoi ini bersifat fleksibel, yang mana bisa dilaksanakan secara terpisah antara terdakwa dan pengacara, atau digabungkan melalui satu pintu kuasa hukum.