Anaknya Telah Divonis 15 Tahun, Kejagung Didesak Kejar Riza Chalid Sang Buron Kasus Korupsi Minyak Mentah!

Sabtu 28 Feb 2026 - 18:16 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berikan apresiasi vonis 15 tahun terhadap anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Tapi, Boyamin juga mendesak agar Riza Chalid segera dipulangkan ke RI karena diduga sebagai aktor intelektual kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

"Saya menghormati putusan pengadilan atas Kerry dan kawan-kawan berkaitan dengan Tata Kelola Minyak Pertamina. Kerry dihukum 15 tahun dan yang lain-lain ada yang 8, ada 9. Prinsipnya kita hormati dan ini masih berproses, mereka masih bisa banding," kata Boyamin, kepada wartawan, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Sabtu (28/2/2026).

Ia ungkap tindakan ini cukup tinggi karena mendekati tuntutan jaksa dan dinilai memenuhi rasa keadilan.

BACA JUGA:Bantah Semua Tudingan, Anak Riza Chalid Hanya Ingin Diberi Keadilan di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah!

BACA JUGA:Merasa Tak Sesuai, JPU Desak Hakim Tolak Pledoi Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah, Bukti Jelas!

Walau begitu ia berharap Kejaksaan Agung segera memulangkan Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai buron.

"Saya meminta menuntut kepada Kejaksan Agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid," katanya.

Boyamin ungkap jika Riza Chalid tak dipulangkan sampai lebaran tiba, maka ia meminta agar Riza Chalid segera disidangkan in absentia pada bulai Mei atau April.

"Pokoknya April-Mei lah sudah sidang in absentia. Dan saya sudah minta ini beberapa kali sebelumnya untuk sidang in absentia untuk Riza Chalid karena kerugian negaranya besar. Karena nanti kalau tidak sidang in absentia, terus molor-molor-molor sampai umur 18 tahun, kadaluarsa, maka menjadi timpang," katanya.

BACA JUGA:Kerry Anak Riza Chalid Sampaikan Pledoi Pembelaan dan Tegas Tepis Intervensi Kasus Minyak Mentah!

BACA JUGA:Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Jadi Buron Internasional Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) siapkan dua langkah hukum, yaitu deportasi dan ekstradisi sangat DPO .

Hal ini dilakukan untuk memulangkan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) ke Indonesia setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebut walau red notice telah tersebar ke seluruh negara anggota Interpol, Kejagung belum mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Riza Chalid saat ini.

Kategori :