Resmi, Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Resmi Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Terdakwa Ungkap Begini
Riva Siahaan Resmi Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah --DetikNews
BACAKORAN.CO - Hakim telah menjatuhkan vonis resmi 9 tahun penjara kepada eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan.
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan dituntut dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan BUMN anak usaha Pertamina.
Tak hanya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, ia juga dijatuhkan hukuman denda sebesar sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Usai divonis, Riva sebut kepada publik bahwa dia tak menyesal telah mengabdi untuk Pertamina dalam karier profesionalnya.
"Saya akan tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja (PPN)," kata Riva di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Liputan6, Jum'at (27/2/2026).
Riva yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Karenanya, dia optimistis keadilan akan datang pada waktunya.
"Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya yakin dan percaya bahwa Tuhan maha baik," dia menandasi.
Sebelumnya mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk bebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum.
Berdasarkan pledoi pribadi yang dibacakan pada Kamis (19/2/2026), ia menegaskan bahwa seluruh dakwaan terkait korupsi pengadaan produk kilang dan penjualan Solar tidak terbukti dalam fakta persidangan.
Ia juga menyoroti adanya kontradiksi antara narasi yang beredar di publik dengan fakta hukum yang terungkap di pengadilan.
Riva juga membantah tuduhan melakukan kongkalikong dalam pengadaan produk kilang ataupun penjualan solar di bawah harga dasar (bottom price) yang diklaim merugikan negara triliunan rupiah.