BACAKORAN.CO -- Viral video aksi penangkapan seorang pria yang tengah berjualan kelapa muda alias dogan untuk berbuka puasa yang dilakukan tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.
Saat ditangkap, pria yang tengah melayani pembeli dan hendak mengupas kelapa muda itu memegang parang panjang.
Namun beberapa petugas Reskrim yang berpakaian sipil dengan sigap mengamankan pria itu dan membuang parang yang di peganganya.
Kemudian diketahui jika pria yang ditangkap itu merupakan pelaku pencurian yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
BACA JUGA:Netizen Ungkap Identitas Pelaku Pencurian yang Terekam CCTV, Korban Sudah Lapor Polisi
BACA JUGA:Viral, Aksi Pencurian Mobil Terekam CCTV, Wajah 3 Pelaku Sangat Jelas, Netizen Ada yang Kenal
Pria itu diketahui bernama Abut (27) warga Jalan HM Soeharto, RT 08, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. Dia disergap polisi sedang berjualan kelapa muda di depan rumahnya pada Sabtu sore 28 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB.
Sumber kepolisian menyebutkan jika Abut terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
Abut membobol rumah Andri di Jalan Garuda, RT 02, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban bersama istrinya bekerja ke SMP Negeri 4 Lubuklinggau. Korban baru mengetahui rumahnya di bobol maling sekira pukul 13.00 WIB, saat baru pulang kerja. Korban mendapati terali besi jendela telah dirusak dan sejumlah barang berharga telah hilang.
BACA JUGA:Spesifikasi Praktis ala iPad Entry-Level, Infinix XPad 30E Dirancang Lebih Fungsional
BACA JUGA:Infinix XPad 30E, Tablet Rp2 Jutaan yang Punya Nuansa Penggunaan Ala iPad
Pelaku membawa kabur 1 unit TV LCD 42 inci merek Panasonic, 1 unit handphone Oppo A12, 1 dompet coklat berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM BRI, Bank Sumsel dan BNI, 1 unit laptop Chromebook warna hitam dan 1 unit laptop Acer warna hitam.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian dengan total jutaan rupiah dan melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mendapat informasi jika terduga pelaku adalah Abut. Namun beberapakali penyergapan selalu gagal hingga memasukkan Abut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada Sabtu sore, 28 Februari 2026, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah berhasil mengamankan dan menginterogasi pelaku.
BACA JUGA:KPK Bongkar Kasus Korupsi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka!
BACA JUGA:Iran Tuduh Israel Dalang Serangan Fasilitas Saudi Aramco, Situasi Timur Tengah Memanas
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksinya dengan cara merusak dan memotong terali besi jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga.