Heboh! Menkomdigi Sidak Kantor Meta, Kasih Ultimatum Tegas Soal Konten DFK

Kamis 05 Mar 2026 - 09:27 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Pemerintah menilai pembiaran terhadap disinformasi tidak hanya berpotensi memicu perpecahan antar rakyat, tetapi juga melemahkan demokrasi, memperuncing polarisasi sosial, dan membahayakan ketertiban umum.  

BACA JUGA:Terkait CCTV Viral Inara Rusli, Wardantina Mawa Dipanggil untuk Jadi Saksi!

BACA JUGA:Kabar Gembira, 4 Bansos yang Cair di Bulan Maret 2026 dari PKH sampai BPNT, Catat Daftar yang Akan Cair!

Secara hukum, pemerintah mengacu pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan pencegahan serta penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Meutya menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab atas keamanan ruang digital bagi masyarakat.  

Langkah agresif pemerintah ini mencerminkan sikap tegas Indonesia yang tidak ragu mengambil tindakan langsung demi memastikan akuntabilitas hukum platform global.

Pemerintah secara resmi mendesak Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi, mempercepat penghapusan konten negatif dan ilegal, serta memitigasi risiko yang ditimbulkan oleh judi online, disinformasi isu kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang kian marak di platform mereka.  

Kategori :