BACAKORAN.CO - Praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Agenda dalam sidang praperadilan ini adalah pembuktian dari pihak KPK selaku termohon.
Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Oemar Seno, terlihat tim Biro Hukum KPK menyerahkan tumpukan dokumen ke meja hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti membeberkan dalam perkara ini, ada 149 barang bukti yang diajukan untuk pembuktian soal keabsahan penetapan terhadap Gus Yaqut.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Ungkap Demi Keselamatan Umat, KPK: Tidak Sinkron!
BACA JUGA:Kian Memanas, Yaqut Cholil Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Tak Gentar!
“Sebagian dokumen dan bukti-bukti yang lain yang kita adukan hari ini, tapi tidak semuanya. Jadi kita pilih saja yang untuk diajukan hari ini,” katanya, di PN Jakarta Selatan, Dilansir Bacakoran.co dari Suara.com, Jum'at (6/3/2026).
"Kita mengajukan 149 bukti, termasuk di situ ada bukti elektronik yang kita ajukan, beberapa bukti elektronik yang kita ajukan,” imbuhnya.
Tak hanya itu juga bukti sprindik yang mendukung penetapan tersangka Gus Yaqut itu karena sudah memenuhi minimal 2 alat bukti.
"Kami bawa. Bukti-bukti yang relevan dan membuktikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, bahkan lebih, kita ajukan semua di sini," jelasnya
BACA JUGA:Sudah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji tapi Eks Menag Yaqut Tak Ditahan? KPK Ungkap Alasannya!
BACA JUGA:Menteri Yaqut Cholil Berada di Pusaran Korupsi, KPK Periksa Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji!
Sebelumnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melawan penetapannya sebagai tersangka di kasus korupsi kuota haji 2024.
Terkait ini, KPK pun siap menghadapi perlawanan Yaqut.
Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2).