Heboh! Kanit Pidum Polres Ciamis Dituding Gelapkan Uang RJ Rp45 Juta, Korban Geram
Kanit Pidum Polres Ciamis Dituding Gelapkan Uang RJ Rp45 Juta, Korban Geram--Disway.id
BACAKORAN.CO - Kembali institusi kepolisian tercoreng akibat ulah oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Kali ini sorotan publik tertuju pada Kanit Pidum Polres Ciamis yang dituding menggelapkan uang dalam proses Restorative Justice (RJ) hingga mencapai Rp45 juta.
Kasus ini mencuat setelah beredar luas di jejaring media sosial, memicu perdebatan dan kekecewaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum.
Menurut keterangan korban, keterlibatan Kanit Pidum bermula dari sebuah kasus hutang piutang yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Kronologi singkatnya, pelapor meminta ganti rugi berupa pengembalian uang dari terlapor.
Namun, tiba-tiba muncul seorang oknum pegawai Pemda Ciamis yang menawarkan jalur RJ dengan syarat uang disetorkan kepadanya.
Uang tersebut, menurut pengakuan oknum, akan diberikan kepada penyidik dan Kanit, bukan kepada korban.
Terlapor pun menyetorkan Rp30 juta dengan harapan kasus bisa diselesaikan.
BACA JUGA:Anak Dilarang Main TikTok? Pemerintah Resmi Batasi Akun Digital di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya!
Beberapa bulan kemudian, terlapor kembali dimintai Rp30 juta lagi, namun hanya sanggup menyerahkan Rp15 juta.
Dari jumlah itu, Rp5 juta disebut diambil oleh penasihat hukum, sementara Rp10 juta masuk ke Kanit dengan alasan kasus “dipause” atau dihentikan sementara.