Terbaru, Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi yang Diajukan Resbob dalam Kasus Hina Suku Sunda!

Senin 09 Mar 2026 - 21:03 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Melalui unggahan seorang pengguna X, muncul tudingan keras terhadap latar belakang keluarga Resbob. 

"Gausa sok iye, minimal kalau bokap lu koruptor ya tau diri lah. Mana demen bikin masalah, tapi ujungnya nyokap lu yang nangis minta maaf. Lunya nyumput di ketek nyokap lu. Udah durhaka, banci lagi," ujar netizen.

Informasi tersebut diperkuat pernyataan Bigmo adik Resbob, dalam sebuah konten bersama Pandji Pragiwaksono. 

Ia mengaku bahwa ayahnya memang pernah terseret kasus besar. 

BACA JUGA:Minta Tumpangan ke Pasar, Sesampainya di Tujuan Ancam Benturkan Kepala Pemotor ke Dinding

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Mohammad Nashihan dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dan pencucian uang saat berperan sebagai pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Pemerintah mencatat kerugian hingga Rp55 miliar dan menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp600 juta.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di wilayah Kepulauan Riau, dan kembali menjadi sorotan karena momen Resbob viral akibat ucapan yang hina orang Sunda.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Turun Tangan

Tak hanya warganet, pejabat negara pun ikut merespon. 

BACA JUGA:Indonesia Dikepung Dua Bibit Siklon Tropis, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Sumatera Bisa Meluas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta masyarakat tetap tenang dan membiarkan proses hukum berjalan. 

"Sudah dilaporkan, biarkan hukum yang menyentuhnya," kata dedi.

Dedi juga mengingatkan agar publik tidak membalas ucapan Resbob viral dengan komentar buruk.

"Jangan kotori mulut dan tangan kita lagi," tambahnya.

Selain Dedi, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menegaskan kemarahannya atas pernyataan hina orang Sunda tersebut. 

BACA JUGA:BGN Lakukan Evaluasi usai Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing: Biaya Perawatan Ditanggung Kami

Kategori :