Ngaku Investor Ternyata Jual Madu, Imigrasi Muara Enim Deportasi 3 Warga Negara Yaman,

Selasa 10 Mar 2026 - 10:29 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Sumatera Selatan  mendeportasi 3 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Yaman.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Muara Enim Ragil Putra Dewa, dalam keterangannya kepada wartawan menegaskan bahwa pendeportasian itu terpaksa dilakukan karena WNA asal Yaman tersebut diduga menggunakan sponsor perusahaan fiktif dalam memperoleh Izin Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing.

Ketiga orang WNA berkebangsaan Yaman tersebut berinisial ME, HA, dan GM yang merupakan satu keluarga dan tinggal di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Dijelaskan Putra Dewa, dalam konferensi pers, di Kantor Imigrasi Muara Enim, Senin 9 Maret 2026, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial mengenai penanganan kasus tersebut.  

BACA JUGA:Paspor Merah Putih Ditunda, Imigrasi Alihkan Fokus ke Layanan Publik dan Digitalisasi

BACA JUGA:15 WNA China Diduga Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang, Begini Kronolginya

"Kasus ini bermula dari kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 19 Februari 2026 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim,"jelasnya.

"Pada operasi tersebut, petugas melakukan penahanan paspor terhadap tiga orang WNA berkebangsaan Yaman berinisial ME, HA, dan GM yang merupakan satu keluarga  karena diduga menggunakan sponsor perusahaan fiktif dalam memperoleh Izin Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing," urainya.

Lebih lanjut, Ragil mengungkapkan bahwa, dugaan tersebut muncul setelah WNA berinisial ME yang mengaku sebagai investor tidak dapat menjelaskan secara jelas mengenai kegiatan perusahaan yang menjadi dasar investasi serta tidak mampu menunjukkan bukti aktivitas perusahaan yang dimaksud.

"Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan lapangan pada 26 Februari 2026 terhadap alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen perusahaan di wilayah Jakarta Barat," bebernya.

BACA JUGA:Lepas Juru Kunci, Imran Nahumarury Beberkan Kunci Kemenangan Semen Padang

BACA JUGA:Fokus Swiss Open 2026, Putri KW Berjuang Sendiri di Tunggal Putri

Menurut Ragil, hasil pengecekan menunjukkan alamat tersebut merupakan rumah pribadi dan tidak ditemukan aktivitas perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen.   

Selanjutnya pada 2 Maret 2026, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA berinisial ME dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait kegiatan investasi yang dilaporkan.

Kejanggalan tersebut di antaranya ketidakmampuan ME menunjukkan dokumentasi kegiatan perusahaan, ketidaksesuaian informasi mengenai lokasi perusahaan, serta aktivitas yang dijalankan sehari-hari tidak mencerminkan sebagai seorang investor. 

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Lahat justru berupa penjualan produk madu," jelasnya.

Kategori :