Ngaku Investor Ternyata Jual Madu, Imigrasi Muara Enim Deportasi 3 Warga Negara Yaman,

Selasa 10 Mar 2026 - 10:29 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACA JUGA:Harga Suzuki All New Ertiga Hybrid 2026: MPV Irit BBM Mulai Rp259 Jutaan dengan Teknologi SHVS

BACA JUGA:FIFA Series 2026 Jadi Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia, Klok: Semua Dimulai Lagi dari Nol!

Menanggapi pertanyaan publik terkait proses pemberian izin tinggal yang sebelumnya diperoleh, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa pada saat pengajuan permohonan alih status izin tinggal, seluruh dokumen administrasi telah dinyatakan lengkap, termasuk akta perusahaan, dokumen notaris, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Namun setelah dilakukan pengawasan lapangan oleh petugas imigrasi, ditemukan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh izin tinggal tersebut," jelas Ragil.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, WNA berinisial ME diduga melanggar ketentuan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:Longsor Sampah di Bantargebang, Kini 6 Orang Ditemukan Tewas

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Non-Blok di Tengah Panasnya Geopolitik Dunia: Kita Tidak Memihak!

"Selama proses deportasi berlangsung, yang bersangkutan bersama keluarganya diperbolehkan tinggal sementara di tempat tinggalnya di Kabupaten Lahat dengan pertimbangan kondisi keluarga serta situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang sedang mengalami konflik sehingga menyulitkan proses pemulangan ke negara asal," jelas Ragil.

Meski demikian, petugas Imigrasi tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan melalui pengawasan bersama masyarakat sekitar.

Kategori :