BACAKORAN.CO - Permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas akhirnya resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan ditolaknya praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, status tersangka mantan Menteri Agama itu dinyatakan sah secara hukum sehingga proses penyidikan dapat terus dilanjutkan oleh KPK.
Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.
“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh KPK dalam menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dinilai telah memenuhi prosedur hukum.
BACA JUGA:Dikejar Hingga ke Lampung, 3 Komplotan Perampok yang Tembak Petani di OKU Timur Tertangkap
Dengan demikian, proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama tersebut dapat terus berlanjut tanpa hambatan dari sisi praperadilan.
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.