Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak PN Jaksel, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Dilanjutkan KPK

Rabu 11 Mar 2026 - 12:57 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka.

BACA JUGA:Anggota TNI Maling di Minimarket Tulungagung usai Sempat Dipenjara Gegara Kasus Serupa, Dandim Minta Maaf

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada media.

Penetapan tersangka tersebut menjadi langkah lanjutan dari penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023.

Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Tambahan kuota tersebut seharusnya didistribusikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK, 5 Tersangka Ditetapkan dan Diterbangkan ke Jakarta

Dalam Pasal 64 ayat 2 UU tersebut disebutkan bahwa pembagian kuota haji nasional harus mengikuti komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Jika aturan tersebut diterapkan pada tambahan kuota 20 ribu jemaah, maka seharusnya sekitar 18.400 kuota dialokasikan untuk jemaah reguler, sementara 1.600 kuota diberikan untuk jemaah haji khusus.

Namun dalam praktiknya, pembagian tambahan kuota haji tersebut diduga tidak mengikuti ketentuan undang-undang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tambahan kuota tersebut justru dibagi secara setengah-setengah, yakni 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Kebijakan pembagian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

BACA JUGA:Heboh! Inti Bumi Disebut Mulai Berputar Terbalik, Benarkah Tanda Kiamat?

Model pembagian inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

Lembaga antirasuah tersebut menilai kebijakan tersebut berpotensi menyimpang dari ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kategori :