Tak Ada di Rutan, Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Ternyata Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan Pengacaranya!

Senin 23 Mar 2026 - 09:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACA JUGA:Usai Eks Menag Yaqut, Kini KPK Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Meski KPK menegaskan pengalihan penahanan dilakukan sesuai aturan, publik masih mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut. 

Pasalnya, KPK tidak memberikan penjelasan detail terkait pertimbangan keluarga mengajukan permohonan.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengalihan bukan karena faktor kesehatan, melainkan murni permintaan keluarga. 

Namun, minimnya transparansi membuat isu ini terus bergulir di ruang publik.

Proses Hukum Tetap Berjalan

KPK memastikan bahwa status tahanan rumah tidak menghentikan jalannya penyidikan. 

Gus Yaqut tetap akan diperiksa sesuai jadwal dan proses hukum akan berlanjut hingga tuntas.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan korupsi kuota haji, sebuah isu sensitif yang menyentuh kepentingan umat. 

Publik berharap KPK dapat menjaga integritas dan transparansi dalam penanganan perkara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tetap terjaga.

Kategori :