Jasa Marga Terapkan Buka-Tutup Rest Area Km 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat Puncak Arus Balik

Rabu 25 Mar 2026 - 08:47 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

PALEMBANG, BACAKORAN.CO – Saat arus balik Lebaran 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengambil langkah tegas dengan menutup sementara Rest Area Km 52B dan memberlakukan sistem buka-tutup di Rest Area Km 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. 

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengantisipasi kepadatan kendaraan yang meningkat signifikan.

Penutupan Rest Area Km 52B

Vice President Corporate Secretary & Legal JTT, Ria Marlinda Paallo, menjelaskan bahwa penutupan Rest Area Km 52B dilakukan secara situasional berdasarkan kondisi lalu lintas di lapangan serta koordinasi dengan kepolisian. 

BACA JUGA:Hadapi Arus Balik Lebaran, Begini Cara Polri Hindari Bottleneck Menuju Jakarta

Tujuannya adalah mengurangi potensi antrean kendaraan keluar masuk rest area yang bisa berdampak pada kemacetan di jalur utama tol.

“Penutupan sementara Rest Area Km 52B dilakukan untuk mengurangi potensi antrean kendaraan yang keluar masuk rest area. JTT bersama kepolisian terus memantau kondisi lalu lintas secara berkala dan akan melakukan penyesuaian pengaturan secara situasional,” ujar Ria, Selasa (24/3/2026).

Sistem Buka-Tutup Rest Area Km 62B

Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, menambahkan bahwa Rest Area Km 62B diberlakukan sistem buka-tutup atas diskresi kepolisian. 

Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang kembali ke Jakarta. 

Rivan mengimbau pengguna tol agar memanfaatkan rest area alternatif seperti Km 42B, Km 19B, serta rest area di ruas Cipularang dan Cipali.

BACA JUGA:GACOR! Whoosh Jadi Primadona Arus Balik, KCIC Targetkan 25 Ribu Penumpang per Hari

Jika rest area di dalam tol penuh, pengguna jalan juga disarankan keluar melalui akses terdekat untuk mencari tempat istirahat di luar tol. 

“Persiapkan perjalanan dengan baik, termasuk mengatur waktu dan lokasi beristirahat sebelum memasuki ruas jalan tol,” tegas Rivan.

Imbauan dan Sinergi Pemerintah

Selain itu, Jasa Marga bersama kepolisian juga melakukan pengaturan kendaraan barang sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB). 

BACA JUGA:Update Arus Balik Lebaran, Sistem One Way akan Diterapkan Tanggal 24 Maret 2026!

Kendaraan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas pada periode tertentu demi kelancaran arus balik. 

Kategori :