Kebijakan Baru APBD 30% Pegawai, Ribuan PPPK Hadapi Risiko Dirumahkan, Kok Bisa?

Kamis 26 Mar 2026 - 16:08 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Puluhan ribu PPPK di berbagai daerah Indonesia terancam akan dirumahkan efek dari kebijakan pemerintah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD mulai 2027.

Aturan ini juga telah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Peraturan ini sudah menimbulkan kekhawatiran karena banyak daerah saat ini belanja pegawainya jauh di atas batas tersebut.

Dilansir Bacakoran.co dari RadarSelatan, UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30% dari total APBD mulai tahun anggaran 2027.

BACA JUGA:Tahanan BNN Prabumulih Diduga Keracunan Setelah Minum Cairan Pembersih Lantai

BACA JUGA:Pemerintah Gaspol, Bahlil Ungkap 13 Proyek Hilirisasi Rp239 Triliun Segera Final

Hal ini memiliki tujuan agar APBD lebih fokus pada pembangunan, pelayanan publik, dan investasi daerah, bukan hanya terserap untuk gaji pegawai.

Tapi untuk kondisi saat ini menunjukkan banyak daerah masih memiliki belanja pegawai di atas 40%, sehingga penyesuaian akan sangat berat.

Dampak Kebijakan Defisit Anggaran

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah posisi paling rentan karena statusnya kontrak, bukan PNS.

BACA JUGA:Pria Asal Malang Dikeroyok dan Mobil Dirusak Debt Collector di Bali, Ternyata Pelaku Positif Narkoba

BACA JUGA:Pemudik Wajib Tahu Jadwal One Way Arus Balik Lebaran 2026, Catat Rutenya untuk Atasi Kemcetan!

Ribuan PPPK di seluruh Indonesia berpotensi dirumahkan bahkan tidak diperpanjang kontraknya demi menekan belanja pegawai.

Kasus nyata sudah muncul di beberapa daerah, misalnya NTT dengan sekitar 9.000 PPPK yang terancam kehilangan pekerjaannya.

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% APBD adalah langkah reformasi fiskal yang bertujuan baik, tetapi berpotensi menimbulkan dampak sosial besar jika tidak disertai solusi.

Ribuan PPPK bisa dirumahkan, layanan publik terganggu, dan daerah kesulitan menyesuaikan.

Kategori :