BACAKORAN.CO - Kasus keterlibatan oknum prajurit TNI AD berinisial Koptu YP dalam dugaan transaksi narkoba di kawasan Berlan, Matraman, Jakarta Timur, menjadi perhatian serius publik.
Video yang memperlihatkan dugaan transaksi tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Menyikapi hal itu, pihak TNI AD melalui Provost Puspalad segera mengambil langkah tegas dengan menahan Koptu YP untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku di lingkungan militer.
"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di satuannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI," kata Kadispenad Brigjen Donny Pramono kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
BACA JUGA:Kebijakan Baru APBD 30% Pegawai, Ribuan PPPK Hadapi Risiko Dirumahkan, Kok Bisa?
BACA JUGA:Tahanan BNN Prabumulih Diduga Keracunan Setelah Minum Cairan Pembersih Lantai
Donny menjelaskan bahwa kasus ini sudah didalami oleh internal TNI AD, khususnya oleh Provost Puspalad.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Koptu YP mengakui perbuatannya membeli sabu di kawasan Berlan.
Tidak hanya itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap dirinya juga menunjukkan hasil positif narkoba.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa Koptu YP memang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Link Resmi Cek Penerimaan Bansos 2026, Mudah dan Informatif, Cukup KK KTP, Jangan Kelewat!
BACA JUGA:Resmi Dibuka! UTBK-SNBT 2026 Jadi Penentu Masuk PTN, Siapkah Kamu?
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Koptu YP mengakui telah melakukan pembelian dan menggunakan narkoba, di mana diperkuat dengan hasil tes urine yang bersangkutan dengan hasil positif," terang Donny.
TNI AD menyesalkan tindakan Koptu YP karena dianggap tidak mencerminkan sikap keprajuritan.
Nilai-nilai dasar seorang prajurit seperti disiplin, loyalitas, dan integritas seharusnya dijunjung tinggi, sehingga pelanggaran semacam ini tidak bisa ditoleransi.