Bisa Online! Ini Syarat Perpanjang SIM Usai Lebaran 2026 Lengkap Rincian Biaya Resminya

Jumat 27 Mar 2026 - 12:42 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Pemohon wajib membawa SIM asli yang masa berlakunya habis pada periode 19-24 Maret 2026.

Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan KTP asli beserta fotokopi KTP yang masih berlaku.

Bukti Pemeriksaan dan Kepesertaan

Salah satu syarat perpanjang SIM yang tidak boleh terlewat adalah surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Polri.

BACA JUGA:5 Kalimat Dzikir Spesial dari Nabi Muhammad kepada Fatimah! Penjelasan Ustadzah Halimah Alaydrus

Pemohon juga wajib menunjukkan bukti lulus tes psikologi, baik yang dilakukan secara daring maupun luring.

Tidak kalah penting, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional juga harus tersedia saat proses berlangsung.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2026

Untuk pemilik SIM mati saat libur Lebaran 2026, biaya PNBP perpanjangan mengikuti ketentuan PP 76/2020. Besarannya meliputi:

SIM A dan SIM B: Rp 80.000

SIM C, CI, dan CII: Rp 75.000

SIM D dan DI: Rp 30.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

BACA JUGA:Sering Disepelekan! 10 Adab Bertamu Saat Idul Fitri Ini Bikin Silaturahmi Lebih Hangat dan Penuh Berkah

Karena itu, saat menyiapkan syarat perpanjang SIM, pemohon sebaiknya menghitung total kebutuhan biaya agar proses administrasi tidak terhambat di tengah jalan.

Lokasi dan Jalur Layanan yang Bisa Dipilih

Pemilik SIM mati saat libur Lebaran 2026 dapat mengurus perpanjangan melalui beberapa jalur resmi.

Layanan tersedia di Satpas, unit SIM Keliling, dan aplikasi Sinar atau Digital Korlantas.

Kategori :