Pemohon wajib membawa SIM asli yang masa berlakunya habis pada periode 19-24 Maret 2026.
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan KTP asli beserta fotokopi KTP yang masih berlaku.
Bukti Pemeriksaan dan Kepesertaan
Salah satu syarat perpanjang SIM yang tidak boleh terlewat adalah surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Polri.
BACA JUGA:5 Kalimat Dzikir Spesial dari Nabi Muhammad kepada Fatimah! Penjelasan Ustadzah Halimah Alaydrus
Pemohon juga wajib menunjukkan bukti lulus tes psikologi, baik yang dilakukan secara daring maupun luring.
Tidak kalah penting, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional juga harus tersedia saat proses berlangsung.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2026
Untuk pemilik SIM mati saat libur Lebaran 2026, biaya PNBP perpanjangan mengikuti ketentuan PP 76/2020. Besarannya meliputi:
SIM A dan SIM B: Rp 80.000
SIM C, CI, dan CII: Rp 75.000
SIM D dan DI: Rp 30.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Karena itu, saat menyiapkan syarat perpanjang SIM, pemohon sebaiknya menghitung total kebutuhan biaya agar proses administrasi tidak terhambat di tengah jalan.
Lokasi dan Jalur Layanan yang Bisa Dipilih
Pemilik SIM mati saat libur Lebaran 2026 dapat mengurus perpanjangan melalui beberapa jalur resmi.
Layanan tersedia di Satpas, unit SIM Keliling, dan aplikasi Sinar atau Digital Korlantas.