Kehadiran layanan digital membuat syarat perpanjang SIM bisa dipenuhi dengan lebih fleksibel, terutama bagi masyarakat yang ingin mengurangi antrean tatap muka.
Meski begitu, setiap daerah bisa memiliki penyesuaian teknis dalam pelaksanaan layanan.
Karena itu, pemohon tetap perlu memastikan jadwal operasional dan kesiapan dokumen agar proses perpanjangan tidak tertunda.
Risiko Jika Lewat Masa Dispensasi
Hal paling penting dalam aturan ini adalah batas waktu.
Syarat perpanjang SIM untuk SIM mati saat libur Lebaran 2026 hanya berlaku dalam skema dispensasi pada 25 Maret 2026.
Jika pemohon tidak memanfaatkan masa tersebut atau melewati tenggat yang ditetapkan sesuai kebijakan daerah, maka proses tidak lagi dianggap sebagai perpanjangan biasa.
Artinya, pemegang SIM harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru.