Sempat Bikin Geger Jadikan Yaqut Cholil Tahanan Rumah, KPK Ungkap Permintaan Maaf!

Jumat 27 Mar 2026 - 15:27 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - KPK menyampaikan permohonan atas langkah mengubah status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

Permohonan maaf disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ungkap Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Jum'at (27/3/2026).

Asep juga mengklaim telah mempertimbangkan dampak reaksi publik saat menjadikan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

BACA JUGA:Yaqut Cholil Balik ke Rutan dan Akan Diperiksa KPK dan Akan Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji!

BACA JUGA:Yaqut Cholil Kembali ke Penjara Setelah Jadi Tahanan Rumah, Tangan Tak Terborgol Jadi Sorotan, Kenapa?

KPK juga mengungkapkan bahwa pengalihan tahanan rumah itu merupakan keputusan lembaga.

"Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," kata Asep.

Asep juga ungkap ikut langsung dalam rapat penentuan pengalihan tahanan rumah tersebut.

Dia mengatakan bagaimana pengambilan keputusan itu akan disampaikan ke Dewan pengawas (Dewas).

"Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," ujarnya.

BACA JUGA:Dikritik Jadikan Eks Menag Yaqut Cholil Tahanan Rumah, KPK Ungkap Pihak yang Minta Hal Tersebut!

BACA JUGA:Tak Ada di Rutan, Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Ternyata Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan Pengacaranya!

Asep mengaku belum mendapat panggilan dari Dewas terkait laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Ia juga membeberkan bahwa pertimbangan pengalihan tahanan rumah Yaqut karena strategi penyidikan penanganan perkara hingga pertimbangan dampak lainnya.

Kategori :