bacakoran.co

Tak Ada di Rutan, Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Ternyata Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan Pengacaranya!

Gus Yaqut resmi jadi tahanan rumah KPK. Publik bertanya-tanya, benarkah keputusan ini sesuai prosedur atau ada alasan tersembunyi?--Instagram @feedgramindo

PALEMBANG, BACAKORAN.CO – Publik kembali menyoroti kasus hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanannya dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. 

Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi, terutama karena dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

KPK Jelaskan Alasan Pengalihan Penahanan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan dilakukan sejak Kamis (19/3) malam atas permohonan keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya. 

Menurut Budi, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Status Eks Menag Yaqut dalam Tahanan Rumah, Hanya Sementara?

BACA JUGA:Lebaran di Rutan KPK, Garasi Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Cholil Jadi Sorotan!

“Pengalihan ini sifatnya sementara. Selama masa tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” jelas Budi. 

Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, meski Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK.

Sebelumnya, publik mempertanyakan keberadaan Gus Yaqut setelah tidak terlihat di Rutan KPK saat momen Lebaran. 

Informasi awal muncul dari Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang menyebut tidak melihat Yaqut ketika menjenguk suaminya.

Pengacara Gus Yaqut: Klien Kooperatif

Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa kliennya selalu bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Menurutnya, keputusan KPK mengalihkan penahanan tentu berdasarkan pertimbangan internal lembaga antirasuah tersebut.

“Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK,” ujar Dodi. 

Ia menambahkan bahwa permohonan keluarga bukan berarti Yaqut menghindari proses hukum, melainkan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Publik Bertanya-Tanya

Tak Ada di Rutan, Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Ternyata Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan Pengacaranya!

Rida Satriani

Rida Satriani


palembang, bacakoran.co – publik kembali menyoroti kasus hukum mantan menteri agama, yaqut cholil qoumas alias gus , setelah komisi pemberantasan korupsi () mengalihkan status penahanannya dari rutan kpk menjadi tahanan rumah. 

keputusan ini menimbulkan beragam reaksi, terutama karena dilakukan menjelang hari raya idul fitri 2026.

kpk jelaskan alasan pengalihan penahanan

juru bicara kpk, budi prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan dilakukan sejak kamis (19/3) malam atas permohonan keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya. 

menurut budi, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 108 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kuhap.

“pengalihan ini sifatnya sementara. selama masa tahanan rumah, kpk tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” jelas budi. 

ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, meski yaqut tidak lagi berada di rutan kpk.

sebelumnya, publik mempertanyakan keberadaan gus yaqut setelah tidak terlihat di rutan kpk saat momen lebaran. 

informasi awal muncul dari silvia rinita harefa, istri mantan wamenaker immanuel ebenezer, yang menyebut tidak melihat yaqut ketika menjenguk suaminya.

pengacara gus yaqut: klien kooperatif

pengacara yaqut, dodi s abdulkadir, menyatakan bahwa kliennya selalu bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. 

menurutnya, keputusan kpk mengalihkan penahanan tentu berdasarkan pertimbangan internal lembaga antirasuah tersebut.

“yang jelas selama ini gus yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan kpk,” ujar dodi. 

ia menambahkan bahwa permohonan keluarga bukan berarti yaqut menghindari proses hukum, melainkan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

publik bertanya-tanya

meski kpk menegaskan pengalihan penahanan dilakukan sesuai aturan, publik masih mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut. 

pasalnya, kpk tidak memberikan penjelasan detail terkait pertimbangan keluarga mengajukan permohonan.

budi prasetyo menegaskan bahwa pengalihan bukan karena faktor kesehatan, melainkan murni permintaan keluarga. 

namun, minimnya transparansi membuat isu ini terus bergulir di ruang publik.

proses hukum tetap berjalan

kpk memastikan bahwa status tahanan rumah tidak menghentikan jalannya penyidikan. 

gus yaqut tetap akan diperiksa sesuai jadwal dan proses hukum akan berlanjut hingga tuntas.

kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan korupsi kuota haji, sebuah isu sensitif yang menyentuh kepentingan umat. 

publik berharap kpk dapat menjaga integritas dan transparansi dalam penanganan perkara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tetap terjaga.

Tag
Share