Tak Ada di Rutan, Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Ternyata Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan Pengacaranya!
Gus Yaqut resmi jadi tahanan rumah KPK. Publik bertanya-tanya, benarkah keputusan ini sesuai prosedur atau ada alasan tersembunyi?--Instagram @feedgramindo
PALEMBANG, BACAKORAN.CO – Publik kembali menyoroti kasus hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanannya dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah.
Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi, terutama karena dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
KPK Jelaskan Alasan Pengalihan Penahanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan dilakukan sejak Kamis (19/3) malam atas permohonan keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya.
Menurut Budi, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Status Eks Menag Yaqut dalam Tahanan Rumah, Hanya Sementara?
BACA JUGA:Lebaran di Rutan KPK, Garasi Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Cholil Jadi Sorotan!
“Pengalihan ini sifatnya sementara. Selama masa tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” jelas Budi.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, meski Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK.
Sebelumnya, publik mempertanyakan keberadaan Gus Yaqut setelah tidak terlihat di Rutan KPK saat momen Lebaran.
Informasi awal muncul dari Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang menyebut tidak melihat Yaqut ketika menjenguk suaminya.
Pengacara Gus Yaqut: Klien Kooperatif
Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa kliennya selalu bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menurutnya, keputusan KPK mengalihkan penahanan tentu berdasarkan pertimbangan internal lembaga antirasuah tersebut.
“Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK,” ujar Dodi.
Ia menambahkan bahwa permohonan keluarga bukan berarti Yaqut menghindari proses hukum, melainkan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.