Duit Setan Terungkap di Persidangan Kasus Suap Sertifikasi Noel Ebenezer, Apa Maksudnya?

Selasa 07 Apr 2026 - 22:38 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Direktur PT Upaya Riksa Patra, Vera Lutvia, ungkap pernah mengirimkan uang non-teknis untuk pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan tertulis sebagai 'duit setan' di catatan pengeluaran.

Ini disampaikan langsung oleh Vera saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Pada awalnya Jaksa bertanya terkait lampiran bon cash uang di brankas tahun 2023.

Vera kemudian mengatakan tulisan 'duit setan' dalam lampiran tersebut merupakan tulisan tangan Direktur Utama PT Upaya Riksa Patra.

BACA JUGA:Permohonan Tahanan Rumah Noel Bikin Geger, Publik Tunggu Keputusan Resmi KPK!

BACA JUGA:Berbuntut Panjang, Tim Immanuel Ebenezer Laporkan KPK ke Dawas Setelah Jadikan Yaqut Cholil Tahanan Rumah!

"ini tulisan siapa bu?" tanya jaksa di muka persidangan.

"Itu tulisan Direktur Utama kami," jawab Vera.

"Uang ada di brankas begitu?" timpal jaksa.

"Jadi, kalau bapak lihat ini ya, cash, uang ada di brankas itu tulisan orang finance ke Kemnaker tanggal 5 bulan 1 tahun 2023, itu orang finance. Kemudian ada tulisan 'duit setan', itu tulisan Direktur Utama," tutur Vera, dilansir Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Selasa (7/4/2026).

Jaksa penasaran mengapa pengeluaran tersebut ditulis dengan "duit setan". Sementara Vera mengaku perusahaannya sebenarnya keberatan dengan uang non-teknis dimaksud.

BACA JUGA:Bikin Geleng Kepala, Saksi di Sidang Immanuel Ebenezer Ungkap Rp4 Miliar Disetor Setelah Diperas Pejabat!

BACA JUGA:Disebut Punya 32 Mobil, Immanuel Ebenezer Sentil KPK: Mereka Suka Bohong!

"Kenapa ditulis 'duit setan' bu?" tanya jaksa.

"Ya sebetulnya kami keberatan pak," jawab Vera.

"Ini kenapa tidak didispo juga sama pak Dirut? Ini kenapa tidak ada dispo 'duit setan' untuk yang 15.200 ke pak Supriadi?" lanjut jaksa.

"Oh saya enggak tahu pak," aku Vera.

Sebelumnya Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, salah satu Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) rekanan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akui perusahaannya menyetor uang hingga Rp 4,4 miliar lebih kepada para pejabat Kemnaker yang duduk sebagai terdakwa.

Deka berbicara sebagai saksi dalam sidang untuk perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dan terdakwa lainnya.

"Dari data di PT Delta atau seingat saudara, berapa total yang sudah saudara berikan kepada pegawai Kemnaker yang saudara sebutkan tadi itu?” tanya salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Selasa (3/3/2026).

Kategori :