BACA JUGA:Waduh, Pengedar Narkoba di Campang Tiga Hulu Punya Senpi dengan 6 Peluru, Untung Tak Sempat Melawan
“Enggak tahu saya (ada intimidasi saksi),” katanya usai pemeriksaan lanjutan di KPK pada Rabu malam, 8 April 2026.
Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa saksi yang menjadi korban intimidasi.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK telah menerima informasi dari berbagai pihak mengenai intimidasi tersebut, bahkan hingga aksi pembakaran rumah saksi.
“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tangan Kanan Korban Belum Ditemukan, Di Jari Manis Ada Cincin Emas 3 Suku, Pelaku Pernah Dipenjara
Untuk memastikan keselamatan saksi, KPK kini tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Untuk saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” tegas Budi.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya penanganan perkara korupsi, terutama ketika saksi menghadapi ancaman nyata.
Perlindungan terhadap saksi menjadi krusial agar proses hukum dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
BACA JUGA:Viral! Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik Berlogo BGN, Benarkah Unit Hanya untuk Jawa Barat?
BACA JUGA:Gedung Lantai 2 Polres Jakarta Barat Terbakar, Polisi Masih Selidiki Penyebab
Dengan langkah koordinasi bersama LPSK, KPK berharap saksi dapat merasa aman sehingga bisa memberikan keterangan secara jujur dan terbuka demi mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.