Santri di Grobogan Jadi Korban Begal dan Bacok, Kini 2 Pelaku Ditangkap

Sabtu 11 Apr 2026 - 07:13 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Hasilnya, pelaku AP berhasil ditangkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB saat bersembunyi di area persawahan Desa Trisari. 

Tak lama kemudian, pelaku MN juga berhasil diamankan di tempat kosnya di Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Buronan Begal di Lubuklinggau 'Mudik' Apesnya Ketahuan Polisi, Ketangkep

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat Street hitam, selongsong pisau kayu, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Proses Hukum dan Ancaman Pasal

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Gubug untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, AP dan MN dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. 

Selain itu, karena korban masih di bawah umur, keduanya juga dikenakan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :