BACAKORAN.CO -- Masih ingat aksi begal yang memperdayai 2 remaja saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Tuha, Kecamatan Martapura Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan pada Minggu, 21 Juli 2024 ?
Ketika itu kedua korban sedang dalam perjalanan pulang ke Baturaja dari BK 10 Belitang. Saat tiba di lokasi kejadian, dua pelaku bersepeda motor meminta korban berhenti dengan dalih untuk meminta maaf karena dianggap motornya hampir menyerempet dan mencelakai pelaku.
Setelah kedua korban berhenti, pelaku langsung menggeledah korban dan mengambil telepon seluler serta dompet milik korban. Pelaku kemudian berpura-pura menelepon seseorang dan meminta agar motor korban diangkut dengan mobil.
Selanjutnya, kedua korban dibawa oleh pelaku ke area sepi di sekitar SMK YIS Martapura. Di tempat tersebut, korban kembali digeledah dan dituduh membawa narkoba. Pelaku mengancam korban dengan senjata api dan memaksa mereka menyerahkan sepeda motor serta ponsel.
BACA JUGA:Dikejar Hingga ke Lampung, 3 Komplotan Perampok yang Tembak Petani di OKU Timur Tertangkap
BACA JUGA:Geledah Bank 'Plat Merah', Penyidik Kejari OKU Timur Sita Ratusan Dokumen Penting
Informasi peristiwa itu viral di media sosial. Kedua korban hanya bisa pasrah saat pelaku yang menggunakan jaket hitam dan putih itu melarikan diri.
Nah, setelah hampir dua tahun buron, salah pelaku pencurian dengan kekerasan itu akhirnya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres OKU Timur.
Tersangkanya ternyata adalah Hapis Saputra (22), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah keluarganya.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona SH didampingi Kanit Pidum Ipda Apriadi SH CPHR mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Pengakuan Dosen FH UI Syok Namanya Masuk Grup Chat Pelecehan Berkedok Candaan: Saya Kaget!
“Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumah kakaknya di Desa Banuayu. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelas Iptu Rendi Ramadhona.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.
Polisi juga tengah mendalami keterangan pelaku guna mencari barang bukti sepeda motor dan handphone milik korban.
Selain itu, polisi juga mengorek keterangan pelaku tentang keterlibatannya dalam aksi begal dengan modus sama di tempat lain.