Oleh karena itu, negara harus hadir untuk melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Herman juga menyoroti wacana penambahan layer cukai dengan tarif rendah bagi rokok ilegal.
Ia menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan inkonsistensi hukum dan membuka celah penyimpangan baru.
Menurutnya, memberikan kelonggaran kepada pelanggar hukum justru akan melemahkan wibawa hukum di Indonesia.
Sanksi yang tegas dan lebih besar dari keuntungan pelanggaran dinilai menjadi kunci untuk menciptakan efek jera.
Dengan meningkatnya pengawasan dan penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa negara serius dalam menjaga keadilan usaha dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.