BACAKORAN.CO -- Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan keputusan resmi terkait 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang sebelumnya diduga terlibat dugaan pelecehan seksual melalui group chat.
Keputusan tersebut dilakukan supaya proses pemeriksaan berjalan optimal dan transparan.
"Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor," jelas Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya, Kamis 16 April 2026.
Dia menyebut penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa berlaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah langkah administratif preventif yang diambil oleh kampus.
BACA JUGA:Nekat Live Sidang FH UI, Ini Sosok Akun Dikidoy Bongkar Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa
"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," jelas Erwin.
"Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas,"katanya.
Sangsi itu juga berlaku terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap korban maupun saksi.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," jelasnya.
BACA JUGA:Real Madrid Gagal Juara Liga Champions, Arbeloa: Ini Menyakitkan!
BACA JUGA:Kemenhaj dan Umrah Bakal Bentuk Satgas, Cegah Haji Tanpa Visa Resmi
Diwartakan sebelumnya, UI telah melakukan investigasi kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum.
Pihak kampus menegaskan bentuk kekerasan seksual dalam secara verbal merupakan pelanggaran serius.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok beberapa waktu lalu.