BACAKORAN.CO - Kementerian Perhubungan secara resmi membentuk tim khusus untuk mengevaluasi operasional Taksi Green SM usai insiden kecelakaan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
Langkah tegas ini diambil Kemenhub sebagai respons atas dugaan bahwa armada taksi listrik tersebut menjadi pemicu awal tabrakan maut yang merenggut nyawa 4 korban jiwa pada Senin malam.
Kementerian Perhubungan tidak tinggal diam menyikapi tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
Dugaan awal menyebutkan bahwa petaka tersebut bermula dari tertempernya 1 unit taksi Green SM di perlintasan rel.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers di Stasiun Bekasi pada Selasa 28 April 2026 menegaskan komitmen pemerintah.
BACA JUGA:Buntut Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi, Polisi Ungkap Identitas 15 Penumpang Meninggal
"Setiap terjadi kecelakaan pasti akan kami lakukan evaluasi sehingga harapannya kita belajar dari apa yang terjadi kita perbaiki ke depannya," ujar Dudy.
Selain menyoroti armada taksi, Kemenhub juga akan mengkaji infrastruktur di lokasi kejadian.
Saat ini, jalur KRL dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur masih menyatu, sehingga risiko operasional lebih tinggi. Terkait hal tersebut, Dudy mengonfirmasi rencana pembenahan fasilitas.
"Tentunya sebagai bagian evaluasi kami, double-double track itu ya (masuk evaluasi), termasuk juga elektrifikasi," sambungnya.
Langkah lebih spesifik diambil oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan memanggil langsung manajemen Green SM, atau Xanh SM, untuk meminta klarifikasi.
Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan pada Selasa 28 April 2026 di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta menyatakan telah membentuk tim investigasi.
"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," ucap Aan dengan tegas.
Berdasarkan data dari aplikasi Siprajab, kendaraan dengan nomor polisi B 2864 SBX itu sebenarnya memiliki izin operasional taksi reguler yang berlaku hingga Oktober 2026 dan telah memegang sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.