Astaga, Sudah 4 Bulan Kepala Desa dan Perangkat Serta BPD Kabupaten di Sumsel Ini Belum Gajian
--
BACAKORAN.CO -- Miris, setidaknya sudah 4 bulan, Kepala Desa (Kades) beserta perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan belum menerima gaji alias belum gajian.
Tentu saja kini mereka kesulitan untuk bisa memenuhi biaya hidup sehari-hari serta kebutuhan keluarga lainnya. Bahkan Hari Raya Idul Fitri Lalu mereka rayakan seadanya.
Padahal mereka juga dituntut untuk menjalankan roda pemerintahan desa sebaik mungkin.
Keterangan yang didapat, para kades, perangkat desa dan BPD itu belum menerima gaji, akibat keterlambatan proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Evaluasi Dana Desa: Penyaluran Selama 10 Tahun Banyak yang Tak Sampai ke Rakyat
BACA JUGA:Gunakan Dana Desa Untuk Pencalonan Kembali, Mantan Kades Tetap Kalah, Kini Masuk Penjara
Dikutip dari koranlinggaupos.co,id, sejumlah Kades yang berhasil dikonfirmasi membenarkan kondisi tersebut. Mereka menyebutkan, sejak awal tahun 2026 hingga kini gaji Kades, BPD dan perangkat desa belum juga diterima.
“Iya, sudah empat bulan gaji Kades, BPD, dan perangkat desa di Mura belum cair,” ujar seorang Kades yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan tersebut. Menurutnya desa yang ia pimpin telah mengajukan pencairan ADD ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas.
“Kami berharap ADD segera cair, agar insentif BPD dan perangkat desa bisa segera kami salurkan,” katanya.
BACA JUGA:Triumph Bonneville T120 Black Edition, Gendong Mesin1200cc, Gahar Cocok Untuk Touring Antar Provinsi
BACA JUGA:Karir Sedang Menanjak! Profil Vica Acnia Fratiwi Korban Laka KA di Bekasi, Ternyata Alumnus FT Unila
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata melalui Kepala Bidang Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara, didampingi Kasi Fasilitasi Perencanaan dan Evaluasi Keuangan Desa, Rani, menjelaskan hingga saat ini sekitar 50 persen usulan pencairan DD dan ADD telah masuk ke DPMD.
Rezha menyebutkan, keterlambatan pencairan disebabkan oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa yang menjadi dasar teknis penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait belanja dan penggunaan Dana Desa.
“Karena PMK tersebut terlambat terbit, maka penyusunan Perbup juga ikut terlambat. Hal inilah yang berdampak pada mundurnya proses pencairan DD dan ADD,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini masih ada sejumlah desa yang belum mengajukan pencairan, di antaranya dari Kecamatan Tuah Negeri dan Muara Lakitan.
BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah yang Paling Diminati Tahun 2026! Lulus Dicari BUMN Karya dengan Gaji 2 Digit
BACA JUGA:Terjaring OTT, Kepala BKSDM Musi Rawas Utara Masih Sebagai Saksi, Polisi Temukan Catatan Pemberi Uang
“Untuk desa yang sudah mengajukan, kami pastikan DD dan ADD akan dicairkan pada bulan ini,” tegasnya.