BACAKORAN.CO -- Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan belum lama ini berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Maila Tul Fadhila, seorang PNS Puskesmas tersebut yang berdomisili di Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang.
Motor korban hilang pada Jumat, 5 Desember 2025 sekira pukul 10.30 WIB di area parkir Puskesmas Tanah Abang, Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor LP/B-83/XII/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 5 Desember 2025.
Pelaku berinisial Rmd Bin M Dium (Alm), warga Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian.
BACA JUGA:Motor Tukang Sayur Keliling Disikat Maling di Parkiran Pasar Inpres Pendopo PALI
BACA JUGA:7 HP Rp1 Jutaan Terbaik Mei 2026: Baterai Badak Performa Dewa Anti Lemot
Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan SH mengatakan, sebelum kejadian, korban datang ke Puskesmas tempat dia bekerja dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna silver bernomor polisi BG 3173 GAF di area parkir puskesmas dalam kondisi tidak terkunci stang.
Nah ketika kembali ke parkiran karena hendak pergi menggunakan sepeda motor, korban kaget karena sepeda motornya sudah hilang. Padahal tak seorangpun rekannya yang meminjam motornya.
“Korban baru menyadari sepeda motor miliknya hilang saat hendak menuju parkiran. Setelah dilakukan pengecekan CCTV bersama saksi-saksi, terlihat jelas pelaku mendorong motor keluar dari area parkir sebelum menghidupkannya di luar lokasi,” jelas AKP Arzuan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanah Abang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Tim yang dikomandoi Kanit Reskrim Ipda Dhora Astia Nuraga SH CPHR langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” jelsnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanah Abang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2021 milik korban.
BACA JUGA:Heboh Kasir Indomaret Tolak Uang Rp 75.000, Bank Indonesia Buka Suara Ingatkan Sanksi Pidana
BACA JUGA:Selangkah Lagi Cetak Hat-trick Juara, Adam Alis Ingatkan Ini di Laga Penutup Super League 2025/26
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.