BACAKORAN.CO – Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mereka menuntut agar SIM berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun.
Langkah ini mencerminkan kritik terhadap kewajiban perpanjangan SIM yang dianggap memberatkan masyarakat dari sisi waktu, biaya, dan prosedur administrasi.
Para mahasiswa menilai ketentuan saat ini kurang proporsional dengan fungsi utama SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Menurut informasi yang beredar dari akun X @LambeSahamjja pada Kamis, 4 Juni 2026 dengan 723 tayangan, lima mahasiswa tersebut yaitu Sofyan Effendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan telah mengajukan permohonan uji materi.
Pasal yang Digugat
Para penggugat merujuk Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”.
Mereka berargumen ketentuan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas sebagaimana dijamin UUD 1945.
BACA JUGA:PNJ Resmi Buka Suara soal Kasus Ciuman di Kampus: Proses Disiplin Jalan, Belum Ada Keputusan DO
Dalam pandangan mereka SIM seharusnya berfungsi seperti KTP sebagai identitas, sementara aspek keselamatan dapat dijamin melalui evaluasi kesehatan dan psikologi secara berkala tanpa mewajibkan perpanjangan dokumen setiap lima tahun.
Pro dan Kontra di Masyarakat Inisiatif ini memicu diskusi publik.
Sebagian warganet mendukung karena dapat mengurangi birokrasi dan biaya rutin.
Namun pihak lain mengingatkan pentingnya pengecekan kondisi fisik dan mental pengemudi seiring bertambahnya usia untuk menjaga keselamatan lalu lintas.
"Sebenernya bagus aja, untuk mengurangi praktik cari untung dari institusi terkait, tapi kondisi kesehatan dan psikis seseorang pasti akan menurun jg dan ini berkaitan dengan kemampuan mengemudi seseorang," tulis @meb_awakulo.
BACA JUGA:Penyebab 6.546 Indomaret Tutup 31 Mei dan 1 Juni 2026, Benarkah Dipicu Konflik Internal Lembur?