Baru 6 Bulan Bebas dari Penjara, Pria di Banyuasin Kembali Ditangkap

Kamis 04 Jun 2026 - 15:52 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO --  Polsek Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian motor.

Pria tersebut diketahui bernama  Jamaludin (33) warga Desa Sumber Mukti Kecamatan Selat Penuguan Banyuasin. 

Jamaludin yang informasinya baru sekira 6 bulan bebas dari penjara karena terlibat tindak pidana membawa senjata tajam.

Ketika itu Jamaludin divonis penjara selama 1 Tahun 6 Bulan.

BACA JUGA:Belum Sempat Jual Hasil Curian, 2 Pelaku Curanmor Diringkus

BACA JUGA:Surabaya Heboh! Curanmor Bermodus Salat Jumat Terekam CCTV Masjid

Kini Jamaludin masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kapolsek Pulau Rimau AKP Yusri Meriansyah mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Hariyono ke pospol Selat Penuguan, Minggu 31 Mei 2026.

Korban yang merupakan warga Desa Wonodadi Kecamatan Selat Penuguan Banyuasin, mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 5496 JB pada Sabtu malam 30 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB.

Sebelum kejadian, korban seperti biasa memarkirkan sepeda motor kesayangannya itu di teras rumah. Namun saat tengah malam, motor itu raib.  

BACA JUGA:Hanya 20 Menit, Ini Resep Ayam Suwir Kukus Rice Cooker yang Super Praktis Cocok untuk Anak Kos

BACA JUGA:Viral! Dua Preman Lontong Serang Pasutri Hamil di Tembung, Polisi Sita Barang Bukti Mirip Pistol

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Rimau. "Laporan itu langsung ditindaklanjuti,"ujar AKP Yusri Meriansyah.

Setelah melakukan penyelidikian dengan menggali keterangan korban dan informasi masyarakat, polisi mendapat informasi tentang terduga pelaku pencurian motor itu.

Selasa 2 Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau berhasil menyergap pelaku di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Selat Penuguan, Banyuasin.

"Bersama tersangka juga ikut diamankan barang bukti Honda Beat BG 5496 JBF milik korban,"jelasnya.

BACA JUGA:5 Mahasiswa Hukum Gugat ke MK, Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup Tanpa Perpanjangan 5 Tahun

BACA JUGA:Dadan Ditangkap, Prabowo Kumpulkan 14.000 PIC SPPG di Sentul Biayanya Diduga Capai Rp55 Miliar Sehari

Dari keterangan sementara, tersangka mengaku nekad mencuri karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Pasca bebas dari penjara, tersangka mengaku tidak punya pekerjaan tetap.

Atas perbuatannya, Jamaludin diduga melanggar pasal 477 Ayat 1 Huruf e KUHP Undang-undang RI No 1 Tahun 2023.

Kategori :