BACAKORAN.CO -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) copot salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, yaitu Sunarko.
Hasil pemeriksaan sidang DKPP, pria itu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi pemberhentian tetap tersebut dijatuhkan oleh (DKPP) RI dalam sidang perkara Nomor 6-PKE DKPP/III/2026 yang digelar Jumat, 5 Juni 2026.
Sunarko terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan RJ, seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten OKU Timur untuk Pilkada 2024.
BACA JUGA:Rusak Kehormatan Lembaga Pemilu, DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu OKU
"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang putusan DKPP, Jumat 5 Juni 2026.
Selain itu, Sunarko juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada 5 orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat seleksi PPK untuk Pilkada 2024, termasuk kepada RJ. Total pungutan tersebut sebesar Rp5.000.000.
“DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi Anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” jelas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah MPd dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya putusan tersebut. Menurutnya, KPU OKU Timur kini masih menunggu tindak lanjut dari KPU RI terkait pengisian kursi komisioner yang kosong.
BACA JUGA:Gempa M 7,7 Guncang Karatung Sulut, BMKG Rilis Peringatan Dini Tsunami Siaga untuk Daerah ini
“Benar, berdasarkan putusan DKPP, Saudara Sunarko diberhentikan sebagai anggota KPU Kabupaten OKU Timur. Putusan tersebut sudah terbuka dan diketahui publik,” jelas Denis, seperti dikutip dari sumateraekspresbacakoran.co.id, Sabtu (6/6).
Pasca pemberhentian itu, KPU OKU Timur belum dapat menentukan siapa yang akan menggantikan Sunarko. Sebab, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI.
Denis menjelaskan, penetapan anggota pengganti akan dilakukan berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku di tingkat pusat. KPU kabupaten hanya menunggu keputusan resmi yang nantinya diterbitkan oleh KPU RI.
Di sisi lain, KPU OKU Timur juga harus segera mencari solusi atas kekosongan jabatan Ketua Divisi Teknis yang sebelumnya diemban Sunarko.
BACA JUGA:Perlu Langkah Cepat Digitalisasi Naskah Kuno di Palembang, Masih Banyak yang Rapuh
BACA JUGA:Viral Respons Prabowo soal Pendidikan dan Bullying: Jangankan Kamu, Presiden Pun Sering Diejek
Posisi tersebut dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan berbagai agenda kepemiluan yang sedang berjalan.
Saat ini, Divisi Teknis tengah menangani pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk semester pertama tahun 2026. Proses tersebut mencakup pembaruan kepengurusan partai, keterwakilan perempuan, keanggotaan, hingga domisili kantor partai politik.
Menurut Denis, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten OKU Timur telah menerima surat pemberitahuan untuk melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Langkah itu penting agar data kepartaian tetap akurat dan sesuai kondisi terbaru.
“Minggu depan kami akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan Plt Divisi Teknis. Jabatan ini tidak boleh kosong karena tugas dan tanggung jawabnya harus tetap berjalan,” tegas Denis.