Oknum Mahasiswa di Prabumulih Tertangkap Edarkan Ganja, Sita 16 Paket Ganja Siap Edar
Ilutrasi : Oknum Mahasiswa Ditangkap karena diduga edarkan narkoba jenis daun ganja.--
BACAKORAN.CO -- Seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Prabumulih Sumatera Selatan berinisial DM (23), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih.
DM diduga mengedarkan narkoba golongan satu berupa daun ganja kering.
Dari tangan pria itu, polisi menyita barang bukti berupa 16 paket ganja seberat 59,7 gram yang disembunyikan pelaku di beberapa tempat dan diduga hendak diedarkan kepada pelanggannya.
DM ditangkap pada pada Minggu malam, 7 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya di depan eks Kantor Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Budidaya Ganja Dalam Pot, Pria di OKU Selatan Berhasil Panen, Langsung Diciduk Polisi
BACA JUGA:Pemuda Solo Sopir MBG Nekat Tanam Ganja dari Toko Online, Diduga untuk Konsumsi Pribadi
Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah SH kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut di sekitar lokasi penyergapan yang sedikit gelap diduga digunakan sejumlah orang untuk melakukan transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkoba.
"Sejumlah personil yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH langsung melakukan penyelidikan. Dibantu warga sekitar, petugas kemudian berhasil mengamankan DM yang sedang duduk di depan eks Kantor Kejaksaan,"katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan area di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan enam lembar kertas papir rokok di saku belakang celana pelaku.
Tak jauh dari tempat pelaku duduk, petugas juga menemukan 3 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik hitam dan diletakkan di atas tanah dekat pagar eks Kantor Kejaksaan.
BACA JUGA:Indonesia Kalahkan Mozambik 1-0, Ole Romeny Jadi Penentu Kemenangan
BACA JUGA:Harga Suzuki Ertiga Hybrid Juni 2026 Terbaru Mulai Rp274 Jutaan, MPV 7 Penumpang Irit dengan Teknologi Hybrid
Saat dilakukan interogasi, DM mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual atau diedarkan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu keluarga pelaku di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Prabusari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 13 paket ganja yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di dalam tas selempang milik pelaku.
Selain itu, petugas juga menemukan ganja yang disimpan di dalam wadah bekas minyak rambut serta satu bal plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
BACA JUGA:Ungkap Manuskrip Silsilah, Sultan Iskandar Tegaskan “Sultan” Bukan Diturunkan dari Bapak ke Anak
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Ia mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial DK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp750 ribu.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 16 paket ganja seberat 59,7 gram, satu wadah bekas minyak rambut berisi ganja seberat 32,6 gram, satu bal plastik klip bening kosong, satu tas selempang warna hitam, serta enam lembar kertas papir rokok. Dengan demikian, total berat ganja yang diamankan mencapai 92,3 gram.
AKP Muhammad Arafah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Prabumulih.
BACA JUGA:AVC Women's Cup: Dikalahkan Vietnam 2-3, Semangat Juang Pemain Dapat Pujian
BACA JUGA:Yakin Menang Lagi, Herdman Pesan Ini ke Pemain
"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons melalui kegiatan penyelidikan. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkotika dapat kami ungkap,"katanya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pemasok yang diketahui berinisial DK masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku DM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.