BACAKORAN.CO -- Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi sorotan publik di Sumatera Selatan.
Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menahan SF, mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan periode 2022-2024, sesaat setelah yang bersangkutan kembali dari menjalankan ibadah haji.
Penahanan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat di wilayah OKU Timur.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena menyangkut program pemerintah yang selama ini dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses permodalan yang lebih mudah.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR BSI Tulang Bawang Unit 2 yang Rugikan Negara R9 9,5 Miliar Segera Disidang
BACA JUGA:Andri Mulyono Jadi Tersangka Ke-5 Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Mark Up Motor Listrik Vendor Tak Layak
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Martapura.
Ketiga tersangka tersebut yakni SF, mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2022-2024, KS mantan Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021-2022 dan FS, pihak yang diduga sebagai pengguna dana KUR.
Saat penetapan tersangka pada 28 April 2026, SF tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Setelah kembali ke Indonesia, SF akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel pada Senin, 15 Juni 2026.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, membenarkan penahanan tersebut. "Benar, usai memenuhi panggilan penyidik, tersangka SF dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang, terhitung mulai 15 Juni 2026 hingga 4 Juli 2026," ujar Anton kepada wartawan.
BACA JUGA:2 Gol Haaland Bikin Irak Akhiri Tren Positif Wakil Asia di Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Kaji Ulang Hasil Lelang Jabatan, Nasib Pejabat Eselon II Segera Diputuskan
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperlancar pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara.
Banyak masyarakat yang mencari informasi mengenai kasus korupsi KUR di OKU Timur dan bagaimana modus yang diduga terjadi.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel masih terus mendalami mekanisme penyaluran KUR yang menjadi objek penyidikan. Fokus penyidik mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dan penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha produktif.
Dalam praktiknya, program KUR memiliki aturan yang cukup ketat. Setiap calon penerima harus melalui proses verifikasi usaha, analisis kelayakan kredit, hingga pengawasan penggunaan dana.
BACA JUGA:Jangan Tergiur Harga Murah! Ini 7 Tips Aman Membeli Mobil dan Motor Bekas Agar Tak Tertipu
BACA JUGA:Touring Jarak Jauh Lebih Irit BBM? Ini 10 Cara Ampuh yang Sering Diabaikan Pengendara
Apabila terdapat manipulasi data, kredit fiktif, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi dana KUR memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan sekadar kerugian finansial. Kredit Usaha Rakyat merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM.
Dana tersebut menjadi harapan bagi pedagang kecil, petani, peternak, hingga pelaku usaha rumahan yang kesulitan memperoleh akses kredit perbankan.
Ketika terjadi penyimpangan dalam penyaluran KUR, pihak yang paling dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program tersebut.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Ciri-Ciri Serangan Jantung Saat Tidur yang Sering Tak Disadari
BACA JUGA:Cara Nonton Piala Dunia 2026 di MAXSTREAM TV Lewat Laptop: Tanpa Perlu Aplikasi Tambahan
Seorang pelaku UMKM di Sumatera Selatan, misalnya, bisa kehilangan kesempatan mengembangkan usaha karena kuota pembiayaan terserap oleh pihak yang tidak berhak. Inilah yang membuat kasus seperti ini selalu mendapat perhatian besar dari publik.
Penahanan SF menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun tersangka sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan menjalankan ibadah haji.
Dari perspektif penegakan hukum, langkah Kejati Sumsel ini menjadi sinyal bahwa setiap proses penyidikan tetap dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku tanpa membedakan status ataupun jabatan seseorang.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum di Sumatera Selatan memang semakin aktif mengusut berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan sektor pemerintahan maupun lembaga keuangan.
BACA JUGA:Tegas! Mahasiswa UBK MH Thamrin Tolak Makan Malam Gibran dan Beri Tenggat 5x24 Jam untuk 6 Tuntutan
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan keuangan negara dan sektor perbankan.