BACAKORAN.CO -- Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar sekretariat organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan ANSOR Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Empat unit telepon genggam milik tiga orang mahasiswa yang saat itu tidur di sekretariat yang berada di Jalan Masjid IT-TIHAD, Talang Pipa Atas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Selasa pagi 16 Juni 2026 raib.
Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/B1/189/VI/2026/SUMSEL/POLRES PALI, korban baru menyadari menjadi sasaran pencurian setelah salah seorang penghuni sekretariat terjaga dan menyadari ponselnya sudah tidak ada alias hilang dari dekat tempat tidurnya.
Salah satu korban sekaligus pelapor kejadian itu kepada polisi mengatakan jika malam itu ia dan bersama rekan-rekannya istirahat dan tidurt di dalam sekretariat.
BACA JUGA:Sinergi Alumni PMII JAKARTA menyambut 5 Abad Jakarta
BACA JUGA:Sebelum Dihabisi, Aktivis PMII Sempat Mecoba Melawan
Ia kemudian dibangunkan oleh Arismin yang menyadari ponsel miliknya hilang. Saat memeriksa kondisi rumah, mereka mendapati pintu sekretariat sudah dalam keadaan terbuka.
Korban lalu melakukan pengecekan terhadap barang-barang pribadi yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur. Hasilnya, empat unit ponsel diketahui telah raib digondol pelaku.
Barang yang hilang masing-masing berupa satu unit Samsung Galaxy A14 warna hitam milik Irpan Marcalino, satu unit Vivo Y36 warna biru muda milik Risky, serta dua unit ponsel milik Arismin, yakni Samsung A17 5G warna biru dan OPPO Reno 8T warna kuning.
Akibat kejadian pencurian di sekretariat mahasiswa PALI tersebut, para korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Tak lama setelah kejadian, Irpan mewakili rekan-rekannya mendatangi Polres PALI untuk membuat laporan resmi.
BACA JUGA:Bikin Merinding, King Kobra 3,5 Meter Masuk Rumah Warga PALI, Untung Penghuni Belum Tidur
BACA JUGA:2 Calon Pemain Naturalisasi Ini Siap Bantu Indonesia di Piala AFF 2026, Siapa Mereka?
"Kami sangat berharap kepada pihak kepolisian, khususnya Polres PALI, agar dapat mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap pelakunya," jelas Irpan.
Kasus pencurian saat penghuni rumah tertidur ini kini dalam penanganan Satreskrim Polres PALI. Polisi telah menerima laporan korban dan mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan lebih dari satu orang.
Perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya penghuni rumah kontrakan, kos, maupun sekretariat organisasi, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal.
BACA JUGA:Diduga Nyalip dari Kiri, Suami, Istri dan Anak Tewas Dilindas Truk
BACA JUGA:Sempurna! Erling Haaland Cetak 2 Gol dan Jadi Pemain Terbaik dalam Duel Irak vs Norwegia
Penggunaan kunci pengaman tambahan serta penyimpanan barang berharga di tempat yang aman dinilai penting untuk meminimalkan risiko pencurian.
Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku atau keberadaan barang hilang agar segera melapor guna mempercepat proses pengungkapan kasus.