BACAKORAN.CO – Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen bagi tiket pesawat kelas ekonomi selama periode libur sekolah 2026.
Kebijakan strategis ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak sektor transportasi domestik di tengah gelombang stimulus ekonomi semester II 2026.
Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah untuk Periode Libur Sekolah 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, kamu dapat menikmati keringanan fiskal ini khusus untuk penerbangan domestik.
Pemerintah menetapkan batasan komponen biaya yang berhak mendapatkan pemotongan pajak, yakni hanya berlaku pada tarif dasar atau base fare dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
Dikutip dari Pasal 2 ayat 4 beleid tersebut, disebutkan bahwa PPN yang terutang ditanggung pemerintah merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar dan fuel surcharge.
Kamu perlu memperhatikan bahwa fasilitas diskon pajak ini berlaku untuk transaksi pembelian tiket sejak diundangkan pada 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2026.
Sementara itu, untuk periode jadwal penerbangannya dibatasi mulai tanggal 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Simulasi Transaksi dan Manfaat Ekonomi
Sebagai gambaran penerapan di lapangan, kementerian memberikan contoh simulasi transaksi pada maskapai PT PSI.
Jika seorang penumpang bernama Tuan x membeli tiket dengan total harga awal sebesar Rp1.136.756, maka struktur biayanya adalah sebagai berikut:
Tarif dasar (base fare): Rp790.000
Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge): Rp121.600
Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR): Rp5.000