Resmi! Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat 100 Persen Selama Libur Sekolah 2026

Kamis 25 Jun 2026 - 12:00 WIB
Reporter : Basti
Editor : Gusti

Tarif pelayanan penumpang (passenger service charge): Rp119.880

Pajak Pertambahan Nilai (VAT): Rp100.276

Berdasarkan data tersebut, nilai PPN sebesar Rp100.276 akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Dengan demikian, kamu tidak perlu membayar komponen pajak tersebut selama tanggal pembelian dan jadwal terbang sesuai dengan koridor waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

BACA JUGA:Kekayaan Bupati Kebumen Rp138 Miliar Sorot Publik, Suami Koruptor dan Anak di DPRD Jateng-Kebumen

Pemberian insentif ini merupakan bagian dari intervensi makro pemerintah dalam menggulirkan paket stimulus ekonomi sepanjang semester II 2026.

Pemerintah telah mengalokasikan dana mencapai Rp26,34 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat, yang mencakup sektor transportasi umum sebesar Rp2,04 triliun, program magang dan pelatihan vokasi Rp6,26 triliun, serta jaring pengaman bantuan pangan sebesar Rp18,04 triliun.

Kategori :