Naskah Kuno Wajib di Daftarkan, Pelestariannya Perlu Peran Serta Masyarakat

Kamis 25 Jun 2026 - 17:54 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

Agus juga menyampaikan apresiasi kepada para pemilik naskah kuno yang telah mempercayakan proses identifikasi, pendaftaran, dan digitalisasi kepada Dispusip Kota Palembang. Ia mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemkot Palembang, MANASSA Komisariat Sumatera Selatan, dan Yayasan Pusako Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Ramai Isu Sarwendah Doktrin Anak Benci Ruben Onsu, Betrand Peto Bongkar Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:BI Rate Naik, Cicilan Mobil Ikut Melonjak? Astra Daihatsu Ungkap Fakta Sebenarnya

"Kami berharap para pemilik naskah kuno dapat membantu menyampaikan dan memperluas informasi mengenai keberadaan naskah kuno kepada masyarakat Kota Palembang," ujarnya.

Namun ketika ditanya apakah memiliki buku atau kitab lama  tulisan tangan yang disimpan leluhur, biasanya masyarakat akan paham. Karena itu Manassa menggunakan penyebutan naskah kuno untuk manuskrip.

Dalam penjelasannya, peneliti BRIN ini mengatakan naskah kuno yang dapat didaftarkan harus memenuhi kriteria yaitu, ditulis tangan (bukan hasil cetakan atau fotokopi).berusia paling sedikit 50 tahun dan memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya.

BACA JUGA:Rekomendasi Saham Hari Ini 25 Juni 2026: BBRI, RAJA, dan ESSA Diprediksi Bullish

BACA JUGA: Resep Mochi Pisang Ijo Luvita Ho, Jajanan Manis yang Cocok untuk Ide Jualan Untung Cuan

"Cara pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem Khazanah Pustaka Nusantara atau Khastara milik Perpusnas atau melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip di daerah,"jelasnya.

Tags : #warisan budaya #pelestarian budaya #palembang #naskah kuno #manuskrip nusantara #manassa #dispusip palembang #digitalisasi naskah
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini