BACAKORAN.CO – Polisi menemukan brankas besi setinggi dua meter saat menggeledah Kafe de’Clan Signatur di Cipete, Jakarta Selatan.
Brankas tersebut diduga milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik massal di Sumatera, serta kasus PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Temuan ini langsung menjadi sorotan publik karena menunjukkan skala dugaan penyimpangan yang besar.
BACA JUGA:Blunder! Anak Menteri Ikut Perjalanan Dinas APBN, Sekjen Malah Fokus Buru yang Bocorkan Dokumen
Penggeledahan Kafe de’Clan dilakukan Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (8 Juli 2026).
Di lantai dua kafe, penyidik menemukan brankas besi besar yang di dalamnya terdapat rak kayu dan brankas kecil yang masih dalam proses pembongkaran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan mencari barang bukti.
“Ini bagian dari proses penyidikan dalam mencari barang bukti,” ucap Budi di lokasi.
BACA JUGA:Pengontrak Surabaya Viral Tolak Keluar Rumah, Kini Anaknya Diserang Bullying: Netizen Geram
Kafe de’Clan Signatur dikelola oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Kafe ini bukan kali pertama digeledah. Pada 2025 lalu, polisi juga pernah menargetkan lokasi yang sama dan sempat menangkap Ferry Yanto atas dugaan penculikan, penganiayaan, serta perintangan penyidikan.
Pengamat Islah Bahrawi turut berkomentar keras terkait temuan ini.
Ia menulis, "Duit hasil ngegarong hak rakyat."
Islah juga menegaskan bahwa barang sitaan berasal dari kafe dan money changer.