Kemendikbud Tegaskan Aturan MPLS 2026: Sekolah yang Lakukan perpeloncoan Siap-Siap Kena Sanksi Tegas

Minggu 12 Jul 2026 - 09:04 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

 

Kemendikbud Tegaskan Aturan MPLS 2026: Sekolah yang Lakukan perpeloncoan Siap-Siap Kena Sanksi Tegas

BACAKORAN.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 harus berlangsung secara edukatif, aman, dan bebas dari segala bentuk perpeloncoan, kekerasan, maupun tindakan yang merendahkan martabat peserta didik baru.

Penegasan ini menjadi peringatan bagi seluruh satuan pendidikan menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.

Sekolah yang terbukti membiarkan atau bahkan menyelenggarakan kegiatan perpeloncoan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Pendidikan Bisa Memutus Rantai Kemiskinan, Tapi Mengapa Tidak Selalu Mudah?

MPLS Harus Menjadi Sarana Adaptasi Siswa Baru

Kemendikdasmen menegaskan bahwa tujuan utama MPLS adalah membantu peserta didik baru mengenal lingkungan sekolah, guru, tenaga kependidikan, tata tertib, budaya sekolah, hingga proses pembelajaran.

Karena itu, kegiatan yang bersifat menghukum, mempermalukan, memberikan tugas tidak mendidik, atau mengandung unsur kekerasan fisik maupun verbal tidak diperbolehkan.

MPLS diharapkan menjadi momentum untuk membangun karakter, menumbuhkan rasa percaya diri, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Majukan Jadwal Sulingjar 2026, Guru Wajib Cermati

perpeloncoan Dilarang Keras

Praktik perpeloncoan yang masih ditemukan di sejumlah daerah setiap awal tahun ajaran menjadi perhatian pemerintah.

Beberapa bentuk kegiatan yang dilarang antara lain: