Kemendikbud Tegaskan Aturan MPLS 2026: Sekolah yang Lakukan perpeloncoan Siap-Siap Kena Sanksi Tegas
BACAKORAN.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 harus berlangsung secara edukatif, aman, dan bebas dari segala bentuk perpeloncoan, kekerasan, maupun tindakan yang merendahkan martabat peserta didik baru.
Penegasan ini menjadi peringatan bagi seluruh satuan pendidikan menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.
Sekolah yang terbukti membiarkan atau bahkan menyelenggarakan kegiatan perpeloncoan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Pendidikan Bisa Memutus Rantai Kemiskinan, Tapi Mengapa Tidak Selalu Mudah?
MPLS Harus Menjadi Sarana Adaptasi Siswa Baru
Kemendikdasmen menegaskan bahwa tujuan utama MPLS adalah membantu peserta didik baru mengenal lingkungan sekolah, guru, tenaga kependidikan, tata tertib, budaya sekolah, hingga proses pembelajaran.
Karena itu, kegiatan yang bersifat menghukum, mempermalukan, memberikan tugas tidak mendidik, atau mengandung unsur kekerasan fisik maupun verbal tidak diperbolehkan.
MPLS diharapkan menjadi momentum untuk membangun karakter, menumbuhkan rasa percaya diri, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Majukan Jadwal Sulingjar 2026, Guru Wajib Cermati
perpeloncoan Dilarang Keras
Praktik perpeloncoan yang masih ditemukan di sejumlah daerah setiap awal tahun ajaran menjadi perhatian pemerintah.
Beberapa bentuk kegiatan yang dilarang antara lain:
-
Kekerasan fisik maupun psikis.
-
Hukuman yang tidak mendidik.
-
Pemaksaan penggunaan atribut yang tidak relevan.
-
Intimidasi terhadap peserta didik baru.
-
Perundungan (bullying) dalam bentuk apa pun.
-
Kategori :