Pengelola 4 SPPG di Prabumulih Laporkan Bos Petro Prabu ke Polisi

Selasa 14 Jul 2026 - 09:39 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO – Mariana, (44), salah satu pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin sore (13/7) melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Petro Prabu, Heriyanto, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih. 

Laporan itu terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp176 juta yang disebut merupakan pembayaran tagihan gas untuk empat dapur SPPG yang dikelolanya.

Mariana menjelaskan, persoalan bermula setelah muncul dugaan illegal tapping gas yang kemudian dibahas dalam rapat bersama DPRD Kota Prabumulih. Menurut dia, usai pembahasan tersebut pihak SPPG menerima surat yang menyatakan persoalan telah selesai disertai komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tagihan gas.

Selanjutnya, kata Mariana, dirinya bersama pengelola SPPG dipanggil ke kantor Perusda Petro Prabu guna melunasi tagihan. Semula nilai tagihan disebut mencapai Rp252 juta. Namun, setelah dilakukan penyesuaian karena salah satu dapur di wilayah Majasari menggunakan mekanisme pembayaran berbeda, nilai yang harus dibayar menjadi Rp176 juta.

BACA JUGA:Ada Dapur SPPG di Prabumulih yang 'Curi' Gas Rumah Tangga, PD Petro Prabu Ngaku Rugi Ratusan Juta

BACA JUGA:Dilema Plt Direktur PD Petro Prabu Prabumulih, Pilih Jabatan atau Partai, Heriyanto : Siap Mundur

"Uang itu kami serahkan secara tunai kepada Plt Direktur Petro Prabu untuk pembayaran tagihan gas empat dapur SPPG," ujar Mariana kepada penyidik.

Mariana mengaku sempat meminta kuitansi saat menyerahkan uang tersebut. Namun, bukti pembayaran baru diterimanya beberapa hari kemudian. Setelah itu, pihaknya berupaya memastikan apakah dana tersebut telah diteruskan kepada PTGN sebagai pihak yang berwenang menerima pembayaran.

Dari penelusuran yang dilakukan, Mariana menyebut pembayaran sebesar Rp63 juta telah masuk ke rekening PTGN. Selain itu, tagihan dapur SPPG Arimbi Jaya senilai Rp29 juta juga disebut telah dibayarkan. Namun, pembayaran untuk dua dapur lainnya di wilayah Rambang Kapak Tengah dan Karang Raja, menurut dia, belum memiliki kejelasan.

Selama hampir dua bulan, Mariana mengaku terus meminta kepastian kepada Petro Prabu. Namun, jawaban yang diterima hanya diminta menunggu proses dari PTGN. Belakangan, setelah mencari informasi langsung ke Kantor Pos, ia mengetahui pembayaran sebenarnya sudah dapat diproses. Bahkan, pihaknya akhirnya membayar sendiri dan memperoleh bukti pembayaran resmi.

BACA JUGA:Prancis Siap Balas Kekalahan di 2 Semifinal Sebelumnya, Mbappe: Kami Tak Akan Mengendur!

BACA JUGA:Viral! Kejagung Instruksikan Seluruh Kejati Hentikan Pendataan Masalah Program MBG, Ini Penjelasan Resmi

Karena merasa dana yang telah diserahkan tidak digunakan sebagaimana mestinya, Mariana meminta sisa uang yang belum dibayarkan dikembalikan. Permintaan tersebut, menurut dia, tidak memperoleh respons yang memuaskan.

"Karena merasa dirugikan dan tidak mendapat kepastian, kami akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan dana pembayaran gas dapur SPPG Program Makan Bergizi Gratis di Prabumulih," tegasnya.

Dikutiip dari sumateraekspres.bacakoran.co,  Plt Direktur Perusda Petro Prabu Heriyanto membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan dana Rp176 juta tidak digelapkan. Menurutnya, pembayaran untuk dua dapur SPPG belum dapat diproses karena hingga kini Petro Prabu belum menerima invoice resmi dari PTGN.

Heriyanto menjelaskan, pembayaran Rp63 juta merupakan penyelesaian tagihan yang berkaitan dengan dugaan illegal tapping. Sementara Rp113 juta lainnya disiapkan untuk membayar tunggakan penggunaan gas beberapa dapur SPPG setelah PTGN menerbitkan tagihan berdasarkan volume pemakaian.

BACA JUGA:Mitchell Baker Panaskan Rivalitas Lini Depan Timnas Indonesia, Bagaimana Zijlstra?

BACA JUGA:Cara Blokir Konten Dewasa di HP Anak dengan Google Family Link, Orang Tua Wajib Tahu Fitur Penting Ini!

"Tagihan Arimbi Jaya sebesar Rp29 juta sudah kami bayarkan. Sedangkan dua dapur lainnya belum bisa dihitung karena meteran gas rusak sehingga invoice resmi belum keluar. Kami sudah bersurat ke PTGN dan menunggu hasil perhitungan yang akurat," katanya.

Ia memastikan siap mengikuti seluruh proses hukum. "Kami akan memberikan keterangan kepada penyidik beserta saksi-saksi yang mengetahui persoalan ini," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa pelapor, terlapor, dan para saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Laporan sudah kami terima.

Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak sesuai ketentuan KUHAP," katanya.

Kategori :