BACAKORAN.CO - Memiliki rumah sendiri masih menjadi impian banyak masyarakat Indonesia. Berbagai promo uang muka ringan, cicilan tetap, hingga bunga rendah sering kali membuat keputusan membeli rumah terasa lebih mudah.
Namun, di balik harga jual yang ditawarkan pengembang atau penjual, terdapat sejumlah biaya tersembunyi yang sering luput dari perhatian calon pembeli.
Tidak sedikit pemilik rumah mengaku baru menyadari besarnya pengeluaran tambahan setelah proses akad kredit atau penandatanganan dokumen selesai.
BACA JUGA:Update Harga Emas (LM) Hari Ini: Pergerakan Logam Mulia Antam dan Pegadaian Tengah Pekan
Akibatnya, anggaran yang semula dianggap cukup justru membengkak dan mengganggu kondisi keuangan keluarga dalam jangka panjang.
Salah satu biaya yang sering terlupakan adalah pajak dan biaya administrasi.
Selain membayar uang muka serta cicilan bulanan, pembeli biasanya masih harus menyiapkan dana untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya notaris, pengecekan sertifikat, balik nama, hingga biaya administrasi bank apabila menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Nilainya dapat mencapai puluhan juta rupiah, tergantung harga properti dan lokasi.
BACA JUGA:HP Hilang? Begini Cara Melacaknya dalam Hitungan Menit Tanpa Panik!
BACA JUGA:Bukan Sekadar Gaya! Ini Alasan Mobil Listrik Wajib Pakai Pelek Aerodinamis
Biaya berikutnya yang sering tidak diperhitungkan adalah renovasi.
Meskipun rumah berstatus baru, banyak pembeli tetap melakukan penambahan kanopi, pagar, dapur, plafon, carport, hingga peningkatan kualitas interior.
Pengeluaran ini sering kali lebih besar dibanding perkiraan awal karena harga material dan jasa tukang terus mengalami perubahan.
Selain renovasi, kebutuhan mengisi rumah juga membutuhkan dana yang tidak sedikit.