Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar: SK Menteri Agama Disebut Sengaja Dibuat Tanggal Mundur

Selasa 11 Aug 2026 - 14:30 WIB
Reporter : Iin
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan disebut dibuat dengan tanggal mundur alias backdate.

Fakta ini terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

SK Diklaim Terbit Desember, Baru Diteken Januari

Menurut jaksa, KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tertulis ditetapkan pada 21 Desember 2023. Padahal faktanya, surat keputusan itu baru benar-benar ditandatangani pada 9 Januari 2024.

BACA JUGA:Bonus Atlet Belum Cair, Dedi Mulyadi Tuai Pujian Kontak Bupati Bekasi di Depan Mahasiswa Unpad Jatinangor

Jaksa menyebut siasat pencantuman tanggal palsu itu bertujuan mempersempit waktu bagi calon jemaah haji yang berhak melunasi biaya keberangkatan.

Sebab, aturan mewajibkan pelunasan dilakukan paling lambat 30 hari sejak SK ditetapkan.

Jaksa juga menyebut SK tersebut sengaja tidak disebarluaskan dan hanya beredar terbatas di kalangan tertentu.

Pembagian Kuota Dinilai Menyalahi Aturan

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus semestinya hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.

BACA JUGA:Semarak HUT Ke-81 RI, Pegawai Rutan Palembang Donor Darah dan Cek Kesehatan

Dengan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, semestinya haji reguler mendapat tambahan 18.400 kursi dan haji khusus 1.600 kursi.

Namun, kenyataannya kuota tambahan itu justru dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sesuai isi KMA yang dipermasalahkan.

Rapat di Madinah dan Pertemuan Tertutup

Jaksa memaparkan, pada 10 Januari 2024 Yaqut memimpin rapat secara hybrid dari Madinah bersama jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

BACA JUGA:Live TikTok ASN di Ogan Ilir Saat Jam Kerja Jadi Sorotan

Dalam rapat itu, Yaqut disebut menegaskan pengelolaan 10.000 kuota haji khusus tambahan harus sepenuhnya dipegang oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kategori :